Contoh Surat Peringatan adalah salah satu hal yang tidak bisa terpisahkan dari dunia kerja. Surat peringatan memiliki peran penting untuk efektifvitas kerja.
Oleh karenanya agar bisa mengerti, ada banyak contoh surat peringatan yang bisa dipelajari.
Surat peringatan sejatinya akan selalu berkaitan dengan kinerja seseorang di sebuah tempat atau perusahaan. Hal ini mengingat adanya aturan yang sudah disepakati sebelum memasuki tempat bekerja.
Surat peringatan juga bukanlah hal yang sepele karena akan menjadi ultimatum awal. Kamu yang saat ini bekerja harus benar-benar paham akan surat pertingatan.
Agar lebih memahami tentang surat peringatan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Topik Pembahasan:
Apa Itu Surat Peringatan atau SP?
Surat peringatan adalah sebuah surat untuk karyawan yang diketahui melakukan kesalahan ataupun pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
Surat peringatan menjadi hal serius yang memang sepatutnya menjadi perhatian penuh dari seorang karyawan
Meski begitu perusahaan tidak bisa langsung melakukan pemecatan terhadap karyawan yang bersangkutan karena masih ada aturan untuk surat peringatan pertama kedua dan juga ketiga.
Bahkan, aturan yang dimaksud secara jelas diatur oleh Undang-Undang.
Masing-masing surat peringatan ini memiliki level sehingga karyawan harus memperhatikan secara jeli dan sebisa mungkin memperbaiki kinerja nya apabila sudah menerima surat peringatan.
Kapan Karyawan Diberi Surat Peringatan?
Seorang karyawan akan diberi surat peringatan saat melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan perusahaan.
Surat peringatan ini diberikan dengan tujuan memberitahu sekaligus mengingatkan karyawan yang bersangkutan.
Surat peringatan ini berlaku selama enam bulan lamanya. Jika karyawan yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahan yang sudah diperingatkan dalam kurun jangka waktu tersebut, maka akan terbitlah surat peringatan berikutnya hingga mencapai 3 kali.
Bagaimana Ketentuan Surat Peringatan Berdasarkan UU?
Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan SP yang berlaku:
- Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 tidak perlu diberikan secara berurutan, tapi dinilai berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan
- Tingkatan Surat Peringatan (SP) akan ditentukan bersama oleh atasan yang setingkat dengan manager dan HRD (Human Resource Departement) lalu disetujui oleh direksi.
- Setiap Surat Peringatan yang diberikan berlaku dalam jangka waktu selama 6 bulan.
- Jika karyawan melakukan pelanggaran sebelum masa berlaku Surat Peringatan pertama habis, maka perusahaan akan memberikan Surat Peringatan kedua yang memiliki jangka waktu selama 6 bulan sejak Surat Peringatan diterbitkan.
- Jika karyawan tetap melakukan pelanggaran sebelum Surat Peringatan kedua habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan ketiga (SP 3) yang berlaku selama 6 bulan sejak Surat Peringatan diterbitkan.
- Jika karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum masa berlaku Surat Peringatan ketiga habis, maka karyawan akan mendapat PHK dari perusahaan.
- Saat jangka waktu Surat Peringatan sudah habis dan karyawan melakukan pelanggaran maka perusahaan akan memberikan Surat Peringatan berdasarkan dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
- Jangka waktu selama 6 bulan tersebut bertujuan agar karyawan dapat memperbaiki kesalahnnya dan sebagai penilaian bagi perusahaan apakah selama 6 bulan kinerja karyawan membaik atau justru memburuk.
Apa Saja Hak Karyawan yang Kena PHK?
Jika sudah sampai SP3, kemudian karyawan terkena PHK. Maka karyawan memiliki hak:
1. Uang Pesangon
Aturan besaran uang pesangon yang didapatkan karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2.
- Masa kerja < 1 tahun : 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun sampai < 2 tahun : 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun sampai < 3 tahun : 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun sampai < 4 tahun : 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun sampai < 5 tahun : 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun sampai < 6 tahun : 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai < 7 tahun : 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun sampai < 8 tahun : 8 bulan upah
- Masa kerja > 8 tahun : 9 bulan upah
2. Penghargaan Masa Kerja
Aturan besaran uang penghargaan masa kerja yang didapatkan karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 3.
Uang ini bisa didapatkan dengan ketentuan masa kerja minimal 3 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
- Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun : 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun : 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun : 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun : 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun : 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun : 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun : 8 bulan upah
- Masa kerja > 24 tahun : 10 bulan upah
3. Pengganti Hak
Aturan besaran uang pengganti hak yang didapatkan karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 4.
Uang ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima kerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Contoh Surat Peringatan
PT XYZ
Jl. Mawar Melati No.21
Jakarta Utara, Telp.(021) 6666-2012
Surat peringatan ini dibuat oleh perusahaan dan ditujukan kepada:
Nama Dodi Wijaya ID 1234 Jabatan Staff Administrasi Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan kesalahan yang telah saudara Dodi Wijaya lakukan. Saudara terlambat masuk kerja lebih dari 9 kali berturut-turut tanpa izin atau memberitahu secara tertulis kepada perusahaan. Sebagai staff administrasi sudah seharusnya saudara bisa bersikap profesional dalam bekerja dengan memenuhi aturan serta tat tertib perusahaan. Hal ini sudah tertera dalam surat perjanjian kerja dan telah saudara setujui.
Oleh karena itu, perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama. Hal ini bertujuan untuk dapat memberikan arahan serta peringatan kepada saudara Dodi Wijaya agar memenuhi tata tertib perusahaan dan tidak melakukan kesalahan lagi yang dapat merugikan perusahaan.
Demikian Surat Peringatan ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 20 Januari 2021
Penerima SP
Dodi Wijaya
Staff AdministrasiPembuat SP
Mawar Sari
HRD