Apa Itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan adalah salah satu hak perempuan yang bekerja, baik di industri maupun perusahaan besar sekalipun.

Meski sudah menjadi hak seorang pekerja wanita, cuti melahirkan ini masih menimbulkan beberapa masalah rumit dalam praktiknya sehingga tidak semua wanita mendapatkan hak ini.

Apa saja sih dasar-dasar dari cuti melahirkan itu sendiri?

Apa Itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan adalah pengajuan izin kerja untuk melahirkan. Cuti ini merupakan hak bagi karyawan wanita setelah melahirkan.

Namun, untuk memenuhi syarat cuti, karyawan wanita harus memberikan surat pengajuan kehamilan dalam bentuk tertentu dan harus menentukan kapan ia ingin cuti dan kapan waktu pengajuan cuti dimulai.

Dalam beberapa situasi, cuti melahirkan dapat dimulai lebih awal dari yang direncanakan misalnya dalam beberapa kasus ketika karyawan sakit karena alasan terkait kehamilan atau jika mereka melahirkan sebelum waktunya

Paling cepat, cuti melahirkan dapat diambil 11 minggu sebelum minggu kelahiran anak (kecuali jika bayi lahir lebih awal).

Karyawan diwajibkan untuk mengambil minimal 1,5 bulan cuti melahirkan setelah melahirkan. Jika karyawan tersebut adalah pekerja pabrik, cuti melahirkan harus diambil selama 7 minggu setelah lahir.

Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-Undang?

aturan cuti melahirkan berdasarkan uu

Aturan cuti sendiri didasarkan dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan yang diatur di pasal 82 nomor 13 tahun 2003.

Nah, berdasarkan aturan undang-undang ini, maka seorang karyawan wanita ini boleh mengambil cuti maksimal 1,5 bulan sebelum karyawan wanita melahirkan dan 1,5 bulan jika ia selesai melahirkan.

Mendapatkan informasi tentang hak cuti melahirkan bagi seorang pekerja wanita sangat penting apalagi jika karyawan sedang hamil.

Mengapa? Sebab jika perusahaan tidak memberikan cuti hamil, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Bagaimana Gaji Karyawan Ketika Cuti Melahirkan?

gaji cuti melahirkan

Anda tetap akan mendapatkan 100% gaji Anda selama mengajukan proses cuti sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pastikan Anda mengajukan cuti melahirkan agar hak Anda dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana mestinya.

Sebagai karyawan, Anda tidak bisa diberhentikan atau dirugikan karena mengambil atau meminta cuti melahirkan. Kehamilan dan melahirkan adalah sesuatu yang memang semestinya dilindungi oleh hukum.

Bagaimana Cara Pengajuan Cuti untuk Melahirkan?

cara pengajuan cuti melahirkan

Untuk bisa mengajukan cuti kehamilan ini, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat seperti :

  1. PNS wanita diberikan hak cuti bersalin untuk anak pertama hingga ketiga.
  2. Sementara untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, maka negara tidak memberikan tanggungan,
  3. Jangka waktu cuti kehamilan adalah 1 bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelahnya.
  4. Agar bisa mendapat izin cuti bersalin, maka PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan ketika pengajuan cuti melahirkan adalah :

  • Surat Permohonan untuk Cuti Melahirkan
  • Surat Keterangan Dokter Kandungan
  • Foto copy SK awal CPNS
  • Foto copy DP3 terakhir
  • Foto copy SK terakhir
  • Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  • Foto copy KK

Pastikan semua dokumen pengajuan cuti di atas Anda kirim dalam bentuk dua rangkap dan ajukan kepada atasan Anda paling lambat 1-2 bulan sebelum tanggal HPL atau masa melahirkan.

Apakah Perusahaan Bisa PHK Karyawan yang Cuti Melahirkan?

apa bisa perusahaan phk karyawan cuti melahirkan

Perusahaan tidak berhak melakukan PHK kepada karyawan wanita yang mengajukan cuti. Tapi, perusahaan berhak untuk tidak memberikan upah sampai periode selanjutnya jika memang tidak ada pemberitahuan atau pengajuan cuti tidak diberikan.

Bahkan, prosedur yang lebih buruknya lagi adalah, perusahaan bisa mem-PHK karyawan yang tidak mengajukan proses cuti kehamilan.

Namun, tenang saja! Jika Anda mengajukan cuti melahirkan ini sesuai dengan prosedur yang ada, maka gaji yang Anda terima tetaplah utuh dan Anda tidak akan di-PHK.

Apakah Cuti Melahirkan Bisa Diperpanjang?

perpanjang cuti melahirkan

Cuti hamil adalah kewajiban seorang ibu dan jika seorang karyawan baru saja memiliki bayi, maka ia harus mengambil cuti setidaknya 1 bulan setelah bayinya lahir.

Bisa dibilang pengajuan cuti melahirkan ini adalah wajib. Seorang pekerja wanita harus mengambil cuti wajib setidaknya empat minggu jika bekerja di pabrik.

Setelah itu, terserah karyawan untuk memutuskan berapa banyak cuti yang ingin mereka ambil karena karyawan bisa memperpanjang cutinya hingga 3 bulan masa menyusui.

Namun, jika karyawan tidak ingin mengambil cuti melahirkan selama 2 bulan penuh sebagaiman peraturan yang telah disetujui, maka karyawan harus memberikan pemberitahuan setidaknya beberapa minggu sebelumnya bahwa ia akan kembali bekerja lebih awal.

Apa Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Cuti Melahirkan?

sanksi pelanggaran cuti melahirkan

Perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK kepada karyawan wanita yang melahirkan padahal mereka telah mengajukan surat permohonan cuti.

Jika ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan tersebut, maka pemilik bisa mendapatkan sanksi.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar UU ini adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Atau dengan minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.00

Contoh Surat Pengajuan Cuti Melahirkan

Bagi Anda yang ingin mengajukan cuti melahirkan, di bawah ini contoh surat pengajuan untuk bisa cuti bersalin :

Yth.
Kepala Divisi Badan Perpustakaan Daerah
Kota Semarang

Salam hormat,

Dengan ini, saya Anggita Rahmawati dengan NIK 91269863876871 menulis surat ini untuk memberi tahu bapak/ibu kepala divisi tentang kehamilan saya dan niat untuk mengambil cuti kehamilan penuh selama 3 bulan/ Saya berencana untuk memulai cuti melahirkan pada tanggal 1 Mei, tanpa masalah yang tidak terduga dengan kehamilan dan persalinan saya. Saya akan kembali bekerja ke kantor kemungkinan besar pada tanggal 1 Agustus.

Saya bertujuan untuk melakukan segala upaya untuk menyelesaikan semua tugas saya setelah mengajukan cuti ini dan saya merasa mampu tetap mengawasi project monitor arsip surat dari rumah. Saya akan melakukan yang terbaik untuk tetap mengisi kekosongan pekerjaan di setiap pertemuan penting selama cuti sekembalinya saya ke kantor.

Saat saya tidak bisa muncul untuk rapat penting, saya berencana mendelegasikan tugas saya kepada Gina Nurfiana, eksekutif pengarsipan yang telah bekerja di dekat saya dan mengetahui permukaan operasi tim.

Gina Nurfiana akan dapat menjawab pertanyaan apa pun selama saya cuti. Jika prosedur kehamilan saya berubah karena alasan apa pun, saya akan memberi tahu sesegera mungkin. Saya telah melampirkan dokumen dari dokter kandungan yang mengkonfirmasi kehamilan saya. Sekembalinya saya ke kantor, saya berharap untuk dapat menyusun agenda pekerjaan/

Terima kasih saya ucapkan kepada ibu kepala karena telah memberikan saya waktu sehingga saya dapat merawat bayi saya dan mengawali kehidupan sebagai ibu baru. Saya senang bekerja untuk Bappeda kota Semarang dan berharap untuk bisa melanjutkan karir saya di sini. Jika saya perlu dihubungi untuk alasan apapun, nomor telepon, WhatsApp dan email akan saya selalu terbuka kapan saja.

 

Salam hormat,

(Anggita Rahmawati)

Bagi Anda yang hendak melahirkan, maka pastikan Anda mengajukan cuti kehamilan dengan sebagaimana mestinya agar perusahaan bisa memberikan hak Anda sepenuhnya.

Beberapa cara pengajuan dan contoh surat di atas setidaknya bisa membantu kebingungan Anda yang hendak mengajukan cuti.

Leave a Reply

Tutup Iklan