Jumlah Tanggungan di NPWP

NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Di dalam NPWP tersebut ada jumlah tanggungan NPWPnya.

Dengan mempunyai NPWP, maka memiliki wajib pajak tersebut akan terhindar dari sanksi hukum karena sudah melaksanakan ketentuan UU KUP. Jika tidak dilaksanakan maka akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal 39 yang telah berlaku.

Mempunyai NPWP juga akan menghindari wajib pajak dari kenaikan tarif 20% untuk digunakan sebagai pemotongan PPh pasal 21.

Apa itu Jumlah Tanggungan di NPWP?

Jumlah tanggungan NPWP adalah seorang wajib pajak yang menanggung orang lain (maksimal 3 orang yang dilaporkan) karena mereka belum memiliki penghasilan.

Biasanya yang menjadi penanggung jawab ini adalah kepala keluarga / yang sudah menikah.

Contoh: NPWP suami menanggung istri dan anak. Tapi juga bisa menanggung orang lain, seperti adik / ibu.

Apa Saja Syarat Menjadi Tanggungan NPWP?

Syarat yang digunakan untuk diperhitungkan sebagai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah:

  1. Istri yang tidak melakukan pekerjaan atau tidak bekerja
  2. Anak kandung yang belum menghasilkan sendiri dan jumlah tanggungan NPWP hanya maksimal 3 anak saja.
  3. Orang tua atau mertua yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki gaji pensiun atau tunjangan hari tua.
  4. Tidak diperbolehkan untuk menghasilkan sendiri
  5. Belum ada status perkawinan
  6. Memiliki kehidupan yang satu atap dengan wajib pajak
  7. Tidak lahir atau meninggal di tahun saat pajak berjalan

Berikut merupakan syarat tanggungan NPWP yang akan bisa dan berhasil di klaim. Selain ketiga tersebut berarti diharuskan untuk membuat NPWP sendiri dan dicap sebagai wajib pajak.

Yang dimana wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran administrasi proses perpajakan yang sesuai dengan hak nya.

Berapa Jumlah Tanggungan NPWP?

Jumlah tanggungan yang dilaporkan maksimal hanya tiga orang saja yang sudah termasuk dalam syarat pajak. Berikut jumlah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. TK/3 adalah status yang belum kawin dengan anak dan atau tanggungan lainnya yang berjumlah maksimal 3 orang
  2. K/3 adalah status yang sudah kawin dengan anak dan atau tanggungan lainnya yang berjumlah maksimal 3 orang
  3. K/I/3 adalah status yang sudah kawin dan istri yang memiliki usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaan dengan anaknya dan atau tanggungan lainnya berjumlah maksimal 3 orang

Bagaimana Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Terkait dengan syarat dan jumlah tanggungan yang dijelaskan, berikut adalah mengenai cara perhitungannya. Pada dasarnya setiap kondisi atau status yang ada di wajib pajak ternyata memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

1. PTKP Untuk Wajib Pajak Tidak Kawin

Dalam status wajib pajak yang belum terikat dengan perkawinan, perhitungannya seperti ini:

  • TK/0 : Rp. 54.000.000 (tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan PTKP)
  • TK/1 : Rp. 58.500.000 (tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan dan ditambah Rp. 4.500.000)
  • TK/2 : Rp. 63.000.000 (tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan dan ditambah Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
  • TK/3 : Rp. 67.500.000 (tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan dan ditambah Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)

2. PTKP Untuk Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

Dalam status ini wajib pajak memiliki perhitungan yaitu:

  • K/0 : Rp. 58.500.000 (kawin dan tidak memiliki tanggungan dan ditambah dengan Rp. 4.500.000)
  • K/1 : Rp. 63.000.000 (kawin dan memiliki 1 tanggungan dan ditambah dengan Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
  • K/2 : Rp. 67.500.000 (kawin dan memiliki 2 tanggungan dan ditambah dengan Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
  • K/3 : Rp. 72.000.000 (kawin dan memiliki 2 tanggungan dan ditambah dengan Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)

3. PTKP Untuk Wajib Pajak Kawin Istri Bekerja

Wajib pajak memiliki status dengan perhitungan sebagai berikut:

  • K/I/0 : Rp. 112.500.000 (kawin, memiliki istri dan tidak memiliki tanggungan dan ditambah dengan Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp. 4.500.000)
  • K/I/1 : Rp. 117.000.000 (kawin, memiliki istri dan memiliki 1 tanggungan dan ditambah dengan Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
  • K/I/2 : Rp. 121.500.000 (kawin, memiliki istri dan memiliki 2 tanggungan dan ditambah dengan Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)
  • K/I/3 : Rp. 126.000.000 (kawin, memiliki istri dan memiliki 2 tanggungan dan ditambah dengan Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000)

Jika kamu sudah mengetahui Jumlah Tanggungan NPWP, sebaiknya kamu dapat menyesuaikan dengan kondisi kamu saat ini untuk mengisi dalam SPT wajib maupun SPT tahunan.

Leave a Reply

Tutup Iklan