Apa itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning adalah kartu yang disebut juga dengan kartu AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Banyak sekali yang beranggapan bahwa kartu ini hanya digunakan Ketika akan mendaftar sebagai calon pegawai negeri. Padahal, kartu kuning memiliki fungsi yang lebih dari itu.

Zaman sekarang, sudah banyak pekerjaan yang terlihat di online dan sangat mudah untuk ditemui. Disnaker juga sering mencari tenaga kerja dari siapa saja yang telah membuat kartu kuning tersebut.

Maka dari itu segeralah buat kartu kuning agar kamu sudah bisa dicari di disnaker dan akan lebih mudah untuk mendapatkan sebuah lamaran yang kamu dambakan.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning atau biasa disebut AK1, adalah kartu keterangan tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) untuk para pencari pekerjaan.

Di dalam kartu kuning tersebut ada beberapa informasi biodata pribadi, seperti:

  • Nomor pendaftaran,
  • NIK,
  • Nama Lengkap,
  • Tempat dan tanggal lahir,
  • Jenis kelamin,
  • Status,
  • Agama,
  • Alamat,
  • Pendidikan formal,
  • Keterampilan.

Apa Fungsi dari Kartu Kuning?

fungsi kartu kuning
Sepulsa

Fungsi kartu kuning itu juga memiliki fungsi yang sangat banyak tetapi sudah mulai dilupakan.

Fungsi yang paling utama adalah supaya disnaker bisa ikut mendata jumlah pencari kerja yang ada di daerah tersebut.

Data yang kamu daftarkan ke disnaker tersebut, akan disimpan dalam database mereka. Sehingga, jika ada perusahaan yang ingin mencari karyawan lewat disnaker, maka peluang nama kamu untuk muncul juga besar.

Bisa dikatakan, ini seperti situs lowker resminya dari pemerintah.

Banyak yang mengira bahwa kartu ini hanya dibutuhkan saat daftar CPNS saja, padahal banyak juga perusahaan swasta yang mensyaratkannya.

Kartu kuning ini juga bisa berfungsi untuk melapor ke dinas tenaga kerja untuk pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu yang sudah cukup lama.

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning?

syarat membuat kartu kuning
lampost.co

Syarat pembuatan Kartu Kuning ini sangat mudah alias kamu hanya perlu daftarkan di disnaker yang sesuai dengan wilayah atau tempat kamu berada. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah :

  • 1 lembar fotokopi KTP
  • 1 lembar fotokopi KK
  • 2 lembar foto diri berukuran 3 x 4 cm
  • 1 lembar fotokopi ijazah pendidikan yang paling terakhir ditempuh

Diatas adalah persyaratan yang digunakan untuk membuat kartu kuning, kamu juga bisa melampirkan sertifikat terkait pelatihan kemampuan yang kamu miliki. Dengan begitu kamu akan dikelompokkan dengan mudah bagian kecocokan antara pendidikan dan keahlian.

Bagaimana Cara Buat Kartu Kuning Offline?

cara membuat kartu kuning offline
Topcareer.id

Simak penjelasan berikut cara membuat kartu kuning secara offline.

  1. Kamu sebaiknya datang ke kantor dinas tenaga kerja yang ada di daerahmu
  2. Lalu kamu mencari tempat yang digunakan untuk membuat kartu kuning atau AK-1
  3. Selanjutnya kamu bisa menyerahkan dokumen yang sudah ada di penjelasan persyaratan (kalau bisa diusahakan dokumen asli) lalu kamu bisa menunggu proses pencetakan kartu kuning tersebut
  4. Nantinya kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi
  5. Dan yang terakhir kamu pastinya akan disuruh oleh petugas ke bagian legalisir kartu kuning tersebut.

Bagaimana Cara Buat Kartu Kuning Online?

Simak penjelasan berikut cara membuat kartu kuning secara online.

  1. Kamu bisa mengunjungi situs website resmi yang ada di dinas ketenagakerjaan lalu memilih menu daftar
  2. Selanjutnya akan muncul lima kolom yang harus diisi dengan siapa, user ID siapa, email, nomor handphone, dan password atau kata sandi
  3. Selanjutnya akan diminta untuk mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan atau keahlian dan Riwayat pendidikan
  4. Ketika akun sudah berhasil dibuat, sebaiknya kamu mengunggah foto resmi dengan ukuran 3 x 4 cm
  5. Lalu kamu tinggal ikuti saja perintah agar semua data terisi lalu klik simpan atau save
  6. Selanjutnya kamu tinggal datang ke kantor disnaker untuk mengambil kertas nyata nya dan segera di legalisasi

berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai Kartu Kuning. semoga bisa membantu kamu dalam pembuatan kartu kuning atau AK-1.

Leave a Reply

Tutup Iklan