Istilah koperasi bukanlah suatu hal yang asing untuk didengar. Koperasi adalah kerjasama yang berasaskan kekeluargaan dengan tujuan menolong satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula koperasi dimaknai dengan Istilah gotong royong.
Apapun makna yang ada di balik koperasi, tentu saja hal utama yang menonjol adalah asas untuk saling tolong-menolong satu sama lain sehingga semua pihak merasakan manfaat dari populasi yang bersangkutan.
Oleh sebab itulah hal ini akan mendukung tujuan dari koperasi itu sendiri. Koperasi bisa dimengerti apabila telah memahami seluruh komponen yang terkait dengannya. Untuk itu berikut akan dijelaskan secara lebih lengkap hal-hal tentang koperasi.
Topik Pembahasan:
Apa Itu Koperasi?
Untuk memahami apa itu koperasi bisa ditelaah dari asal katanya yaitu co yang berarti bersama serta operation yang berarti bekerja. Apabila digabungkan maka menjadi koperasi yang bermakna sama-sama bekerja.
Di Indonesia undang-undang No 25 Tahun 1992 telah mengatur tentang koperasi yang mana definisi dari koperasi sendiri adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Apa Dasar Hukum Terbentuknya Koperasi?
Koperasi memiliki dasar hukum yakni sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya juga tercantum dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang menyatakan tentang makna dari koperasi.
Oleh sebab itu ketentuan yang terdapat dalam pasal 33 ayat 1 undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menempatkan koperasi sebagai integral perekonomian nasional kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Selain itu dalam dasar hukum yang ada ditegaskan bahwa pengesahan, pembinaan, perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi adalah jawab dan wewenang pemerintah.
Secara lebih spesifik wewenang tersebut diberikan kepada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa koperasi diawasi serta memiliki kekuatan hukum agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip yang ada.
Apa Tujuan dan Manfaat Dibentuknya Koperasi?
Pada dasarnya koperasi memiliki tujuan dan manfaat yang membuatnya menjadi salah satu soko guru perekonomian nasional. Adapun tujuan dan manfaat koperasi adalah sebagai berikut:
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat atau yang disebut dengan promotor the walfare of members of cooperative and community.
- Selanjutnya turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
- Manfaat secara ekonomi untuk pembelian barang dan pengadaan jasa bersama
- Untuk pemasaran dan pengolahan bersama
- Adanya pembagian SHU
- Adanya simpan pinjam koperasi
Ada Berapa Jenis-Jenis Koperasi?
Perlu diketahui bahwa koperasi terbagi lagi dalam beberapa jenis. Jenis tersebut bisa dibedakan berdasarkan faktor-faktor tertentu seperti jenis usaha dan juga tingkatannya.
Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha:
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi ini bertujuan untuk membantu usaha anggotanya. Beberapa bentuk koperasi produksi ialah pengrajin, petani dan juga peternak serta yang lainnya. Adanya koperasi produksi akan membantu para anggotanya yang sedang mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha.
Misalnya saja dimulai dengan membantu menyediakan bibit ataupun pupuk serta dalam pembuatan kerajinan. Setiap ada permasalahan biasanya para anggota akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ini sistemnya menjual beragam barang kebutuhan pokok. Adapun yang membedakannya adalah harga yang ditawarkan lebih murah daripada harga yang ada di pasaran.
Adapun beberapa contoh barang yang dijual dalam koperasi konsumsi ialah seperti beras gula telur minyak goreng dan lain sebagainya. Dengan begitu para anggota bisa lebih menghemat pengeluaran untuk kebutuhan pokok.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering disebut dengan KSP. Selain menyediakan dana yang bisa dipinjam, koperasi ini juga dapat dijadikan tempat untuk menyimpan uang para anggota. Adapun uang yang dipinjamkan oleh koperasi ini berasal dari dana yang dikumpulkan oleh anggota secara bersama-sama. Adapun cara kerja dari koperasi simpan pinjam ini sekilas memang memiliki kemiripan dengan cara kerja yang diterapkan oleh bank.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini terdiri atas berbagai bentuk usaha didalamnya. Oleh sebab itu terdapat bentuk usaha secara gabungan baik itu koperasi produksi dan konsumsi yang dilakukan bersamaan. Di samping itu juga bisa menggabungkan antara koperasi simpan pinjam dan juga koperasi produksi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:
1. Koperasi Primer
Koperasi ini biasanya memiliki anggota minimal berjumlah 20 orang. Selain itu koperasi primer ini harus memenuhi syarat berupa anggaran dasar dan setiap anggota diharuskan memiliki tujuan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
Jenis koperasi ini mempunyai cakupan wilayah kerja yang lebih luas. Selain itu anggotanya juga terdiri atas gabungan badan-badan koperasi primer. Dalam jenis koperasi sekunder para anggota juga diharuskan memiliki tujuan yang sama dan kepentingan yang sama. Dengan begitu kegiatan yang akan dilakukan kedepannya diharapkan bisa lebih berjalan efisien.
Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?
Untuk mendirikan koperasi bisa dilakukan dengan cara-cara yang juga masuk dalam tahapan serta prosedur dalam pendirian koperasi itu sendiri. Hal ini juga telah diatur dalam peraturan menteri koperasi dan UKM nomor 9 tahun 2018. Adapun tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pertama perencanaan pendirian koperasi
- Kedua menyampaikan rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
- Ketiga melaksanakan rapat pendirian koperasi
- Keempat verifikasi nama koperasi
- Kelima pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
- Keenam verifikasi dokumen permohonan
- Ketujuh mekanisme di sisminbhkop
- Kedelapan pengesahan pendirian koperasi
Sementara itu untuk persyaratan pendirian koperasi sendiri berbeda-beda untuk tiap jenis koperasi. Bentuk koperasi primer sendiri dibutuhkan beberapa persyaratan diantaranya akta pendirian koperasi bermaterai sebanyak dua rangkap, surat bukti penyetoran modal, rencana awal kegiatan koperasi dan berita acara rapat pendirian koperasi.
Untuk koperasi sekunder dibutuhkan beberapa persyaratan berupa NPWP aktif setiap anggota, hasil berita acara rapat pendirian serta keputusan pengesahan badan hukum koperasi. Untuk koperasi simpan pinjam atau KSP sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 5 Peraturan Pemerintah Koperasi dan UKM nomor 9 tahun 2018.
Selain itu perlu diketahui bahwa untuk biaya pembuatan koperasi akan bergantung pada jenis koperasi yang akan didirikan sesuai dengan persyaratan yang ada. Secara nasional sebenarnya tidak ada standar yang mengatur tentang pembiayaan pembuatan koperasi. Untuk lama waktu yang dibutuhkan sebuah koperasi agar tetap berdiri kurang lebih selama 2 bulan.
Demikian informasi seputar koperasi, mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan, manfaat hingga cara mendirikan koperasi. Semoga dapat menambah informasi.