Syarat Naik Golongan, Mutasi dan Penyesuaian PNS

Syarat Naik Golongan PNS harus Anda ketahui agar dapat mengurus kenaikan pangkat yang tentunya akan berhubungan dengan gaji.

Terdapat beberapa tingkatan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS yang bersangkutan, sehingga Anda dapat naik dari pangkat satu ke pangkat berikutnya.

Syarat umum dari kenaikan pangkat yaitu sekurang-kurangnya telah mengabdi selama 4 tahun pada pangkat terakhir yang diterimanya.

Syarat Naik Pangkat Reguler

syarat naik pangkat reguler ASN
gambar: Qerja.com

Syarat Naik Golongan PNS diberikan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat dari atasannya langsung.

Pemberian pangkat reguler sekurang-kurangnya setelah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

Ada beberapa Syarat Naik Pangkat Reguler yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Sekurang-kurangnya telah mengabdi selama 4 tahun sejak pangkat terakhir diberikan
  2. SKP 2 tahun harus memiliki unsur nilai semuanya baik
  3. Belum mencapai pangkat yang paling tinggi sesuai batas jenjang pendidikan
  4. Tidak melampaui pangkat dari atasan langsung

Sedangkan untuk syarat administratif yaitu:

  1. Daftar Riwayat Pekerjaan
  2. Nota Persetujuan BKN
  3. Fotocopy yang telah disahkan SK CPNS
  4. Fotocopy yang telah disahkan SK PNS
  5. Fotocopy yang telah disahkan SK Pangkat terakhir
  6. Fotocopy yang telah disahkan dari Karpeg
  7. Fotocopy yang telah disahkan DP3 dalam dua tahun terakhir
  8. Fotocopy sah Ijazah S1 dan S2 bagi PNS yang pindah golongan dari II ke III atau golongan III ke IV
  9. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural wajib melampirkan SK menduduki jabatan

Sedangkan untuk pengajuan usul kenaikan pangkat yaitu :

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi para pegawai teknis dari instansinya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding akan mengajukan kenaikan pangkat bagi para pegawai teknis di instansi kepada Ditjen terkait.

Syarat Naik Golongan Pilihan Jabatan Fungsional

syarat naik golongan jabatan fungsional ASN
gambar: Media Indonesia
  1. Fotocopy yang telah disahkan SK terakhir
  2. Fotocopy yang telah disahkan SK Jabatan fungsional tertentu
  3. Fotocopy yang telah disahkan SKP berupa penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir dan harus memiliki nilai yang baik
  4. Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Naik Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

syarat naik pangkat jabatan struktural ASN
gambar: Bisnis Tempo.co
  1. Fotocopy yang telah disahkan SK terakhir
  2. Fotocopy yang telah disahkan SK Jabatan Struktural Tertentu
  3. Fotocopy yang telah disahkan SK pelantikan
  4. Surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  5. SKP atau Capaian SKP dengan penilaian prestasi 2 tahun masa kerja dan memiliki nilai yang baik.

Cara Pindah Instansi Pns

cara pindah instansi ASN
gambar: Serambimata.com

Cara Pindah Instansi PNS yaitu Pengajuan Mutasi Keluar :

  1. Surat Permohonan Pindah
  2. Foto 4×6
  3. Fotocopy Karpeg
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  9. Fotocopy Kartu Keluarga
  10. Daftar Riwayat Hidup
  11. Surat keterangan dari instansi suami/istri
  12. Surat persetujuan dari suami/istri
  13. Surat keterangan bebas hukuman disiplin
  14. Surat rekomendasi dari instansi kerja
  15. Analisa Beban Kerja dari instansi
  16. SKP 2 tahun terakhir

Persyaratan mutasi masuk hampir sama seperti mutasi keluar dengan menambahkan beberapa persyaratan tambahan seperti

  1. Surat Permohonan Pindah
  2. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan
  3. Surat sehat dari dokter pemerintah
  4. Surat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan

Syarat Penyesuaian Ijazah

syarat penyesuaian ijazah ASN
gambar: Finansialku.com

Seorang PNS yang memiliki golongan atau pangkat tertentu kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan.

Jika berhasil menyelesaikan di jenjang yang lebih tinggi maka dapat mengajukan penyesuaian ijazah.

Apa Itu Penyesuaian Ijazah?

Penyesuaian ijazah yaitu menyesuaikan data pendidikan PNS menjadi lebih tinggi. Sehingga PNS dapat mengurus kenaikan pangkat.

Syarat Penyesuaian Ijazah yaitu:

  1. Daftar Riwayat Pekerjaan
  2. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
  3. Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPPI)
  4. Nota Persetujuan BKN
  5. Fotocopy Surat izin belajar atau tugas belajar
  6. Fotocopy yang telah disahkan SK CPNS
  7. Fotocopy yang telah disahkan SK PNS
  8. Fotocopy yang telah disahkan SK Pangkat terakhir
  9. Fotocopy yang telah disahkan Karpeg
  10. Fotocopy yang telah disahkan DP3 dalam dua tahun terakhir
  11. Fotocopy sah Ijazah S1
  12. Uraian tugas ditandatangani serendah-rendahnya oleh Eselon II

Syarat Naik Golongan PNS perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dapat naik pangkat PNS.

Dengan naiknya golongan atau pangkat, tentu gaji pokok pun akan meningkat pula.

Leave a Reply

Tutup Iklan