Syarat Naik Golongan PNS harus Anda ketahui agar dapat mengurus kenaikan pangkat yang tentunya akan berhubungan dengan gaji.
Terdapat beberapa tingkatan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS yang bersangkutan, sehingga Anda dapat naik dari pangkat satu ke pangkat berikutnya.
Syarat umum dari kenaikan pangkat yaitu sekurang-kurangnya telah mengabdi selama 4 tahun pada pangkat terakhir yang diterimanya.
Topik Pembahasan:
Syarat Naik Pangkat Reguler
Syarat Naik Golongan PNS diberikan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat dari atasannya langsung.
Pemberian pangkat reguler sekurang-kurangnya setelah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Ada beberapa Syarat Naik Pangkat Reguler yang harus dipenuhi yaitu :
- Sekurang-kurangnya telah mengabdi selama 4 tahun sejak pangkat terakhir diberikan
- SKP 2 tahun harus memiliki unsur nilai semuanya baik
- Belum mencapai pangkat yang paling tinggi sesuai batas jenjang pendidikan
- Tidak melampaui pangkat dari atasan langsung
Sedangkan untuk syarat administratif yaitu:
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Nota Persetujuan BKN
- Fotocopy yang telah disahkan SK CPNS
- Fotocopy yang telah disahkan SK PNS
- Fotocopy yang telah disahkan SK Pangkat terakhir
- Fotocopy yang telah disahkan dari Karpeg
- Fotocopy yang telah disahkan DP3 dalam dua tahun terakhir
- Fotocopy sah Ijazah S1 dan S2 bagi PNS yang pindah golongan dari II ke III atau golongan III ke IV
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural wajib melampirkan SK menduduki jabatan
Sedangkan untuk pengajuan usul kenaikan pangkat yaitu :
- Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi para pegawai teknis dari instansinya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
- Ketua Pengadilan Tingkat Banding akan mengajukan kenaikan pangkat bagi para pegawai teknis di instansi kepada Ditjen terkait.
Syarat Naik Golongan Pilihan Jabatan Fungsional
- Fotocopy yang telah disahkan SK terakhir
- Fotocopy yang telah disahkan SK Jabatan fungsional tertentu
- Fotocopy yang telah disahkan SKP berupa penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir dan harus memiliki nilai yang baik
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Syarat Naik Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Fotocopy yang telah disahkan SK terakhir
- Fotocopy yang telah disahkan SK Jabatan Struktural Tertentu
- Fotocopy yang telah disahkan SK pelantikan
- Surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP atau Capaian SKP dengan penilaian prestasi 2 tahun masa kerja dan memiliki nilai yang baik.
Cara Pindah Instansi Pns
Cara Pindah Instansi PNS yaitu Pengajuan Mutasi Keluar :
- Surat Permohonan Pindah
- Foto 4×6
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan dari instansi suami/istri
- Surat persetujuan dari suami/istri
- Surat keterangan bebas hukuman disiplin
- Surat rekomendasi dari instansi kerja
- Analisa Beban Kerja dari instansi
- SKP 2 tahun terakhir
Persyaratan mutasi masuk hampir sama seperti mutasi keluar dengan menambahkan beberapa persyaratan tambahan seperti
- Surat Permohonan Pindah
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan
- Surat sehat dari dokter pemerintah
- Surat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan
Syarat Penyesuaian Ijazah
Seorang PNS yang memiliki golongan atau pangkat tertentu kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan.
Jika berhasil menyelesaikan di jenjang yang lebih tinggi maka dapat mengajukan penyesuaian ijazah.
Apa Itu Penyesuaian Ijazah?
Penyesuaian ijazah yaitu menyesuaikan data pendidikan PNS menjadi lebih tinggi. Sehingga PNS dapat mengurus kenaikan pangkat.
Syarat Penyesuaian Ijazah yaitu:
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPPI)
- Nota Persetujuan BKN
- Fotocopy Surat izin belajar atau tugas belajar
- Fotocopy yang telah disahkan SK CPNS
- Fotocopy yang telah disahkan SK PNS
- Fotocopy yang telah disahkan SK Pangkat terakhir
- Fotocopy yang telah disahkan Karpeg
- Fotocopy yang telah disahkan DP3 dalam dua tahun terakhir
- Fotocopy sah Ijazah S1
- Uraian tugas ditandatangani serendah-rendahnya oleh Eselon II
Syarat Naik Golongan PNS perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dapat naik pangkat PNS.
Dengan naiknya golongan atau pangkat, tentu gaji pokok pun akan meningkat pula.