Pembahasan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Menurut sejarah BPJS Ketenagakerjaan ini dulunya bernama Jamsostek yang berada di bawah naungan PT. Jamsostek (Persero). Tetapi, sejak akhir 2019 BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nama panggilan resmi yaitu BPJAMSOSTEK.

Anda bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dengan sangat mudah untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan.

Apa itu BPJAMSOSTEK?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah untuk perlindungan penuh terutama bagi tenaga kerja.

Nama resmi BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah BPJAMSOSTEK dan secara langsung bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Pada awalnya, asuransi ini dikelola PT Jamsostek (Persero) dengan nama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), kemudian turun aturan baru UU No. 24 Tahun 2011 dan diganti nama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

Cara Daftar BPJAMSOSTEK

Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa mendaftar melalui website atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Untuk mendaftar secara online sudah saya jelaskan di bawah untuk setiap jenis kepesertaan / jenis keanggotaan BPJAMSOSTEK.

Cara mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara offline adalah:

  • Datanglah ke kantor bpjs ketenagakerjaan terdekat.
  • Mintalah formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap.
  • Ambil nomor antrian.
  • Tunggu sampai nomor antrianmu dipanggil oleh petugas.
  • Mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayar.
  • Menerima tanda terima untuk dokumen pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran iuran yang telah ditentukan.
  • Setelah membayar, maka Anda akan mendapat sertifikat kepesertaan dan kartu anggota.
  • Terakhir, isi e-survey untuk mengukur kepuasan pelayanan.

Jenis-jenis Kepesertaan BPJAMSOSTEK

Ada empat tipe peserta yang dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.

Anda bisa mendaftar BPJAMSOSTEK sesuai dengan empat kategori di atas. Lebih detail jenis-jenis peserta bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Kepesertaan Penerima Upah

Jenis pertama adalah jika Anda sebagai karyawan kantor / pekerja biasa pada umumnya.

Manfaat menjadi anggota BPJAMSOSTEK penerima upah adalah:

  • Jaminan Pensiun (JP).
  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK untuk karyawan adalah:

  • Formulir pendaftaran perusahaan.
  • Formulir pendaftaran karyawan / pekerja.
  • Formulir laporan iuran pekerja secara rinci.
  • KTP pekerja.
  • KTP pemiliki usaha.
  • NPWP perusahaan.
  • Nomor Induk Berusaha / Surat Izin Tempat Usaha / Surat Izin Usaha Perdagangan.

Adapun proses pendaftarannya cukup mudah, Anda bisa mendaftar secara online melalui website atau langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Cara daftar BPJAMSOSTEK secara online yaitu:

  • Buka situs pendaftaran https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
  • Pilih Pendaftaran Peserta dan klik Penerima Upah.
  • Masukkan email dan captcha (kode unik) dan klik DAFTAR.
  • Klik link aktivasi lewat email.
  • Isi data yang sesuai.
  • Lakukan pembayaran dengan kode iuran yang dikirim di email.
  • Peserta dapat kartu anggota yang bisa diambil di kantor terdekat / kartu digital yang dikirim ke email.

2. Kepesertaan Bukan Penerima Upah

Jika Anda bukan karyawan, maka Anda bisa mendaftar sebagai bukan penerima upah.

Tipe anggota ini cocok bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha, kerja paruh waktu, dan freelance.

Manfaat menjadi anggota BPJAMSOSTEK penerima upah adalah:

  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Syarat dokumen yang disiapkan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima umah yaitu:

  • Alamat email
  • Nomor NIK atau KTP.

Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah adalah:

  • Buka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  • Pilih Pendaftaran Peserta dan klik Individu (Pekerja BPU).
  • Masukkan email dan captcha (kode unik) dan klik DAFTAR.
  • Klik link aktivasi lewat email.
  • Isi data individu / pekerja BPU.
  • Lakukan pembayaran dengan kode iuran yang dikirim di email.
  • Peserta dapat kartu anggota yang bisa diambil di kantor terdekat / kartu digital yang dikirim ke email.

3. Kepesertaan Jasa Konstruksi

Tipe keanggotaan ini cocok untuk para pekerja proyek konstruksi untuk melindungi Anda dari resiko kematian / kecelakaan kerja saat aktivitas pekerjaan konstruksi dilakukan.

Manfaat menjadi anggota BPJAMSOSTEK penerima upah adalah:

  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Adapun syarat dokumen pendaftaran BPJAMSOSTEK untuk jasa konstruksi adalah:

  • Data jumlah pekerja, jenis pekerjaan, upah pekerja, jika iuran dihitung menggunakan nilai kontrak kerja.
  • Data pekerja dan nilai upahnya.
  • Fotokopi surat perintah kerja (SPK) / surat kontrak / dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi.
  • Jika konstruksi dilakukan perorangan, maka bisa menggunakan surat keterangan dari instansi / Rencana Anggaran biaya pekerjaan (RAB).

Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi adalah:

  • Buka situs https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih pendaftaran / buat user.
  • Isi data, alamat email dan capca (kode unik) dan klik DAFTAR.
  • Klik link aktivasi lewat email.
  • Isi data proyek yang dikerjakan.
  • Lakukan pembayaran di tempat pembayaran yang ditentukan dengan kode iuran yang diberikan.
  • Setelah berhasil, maka akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa didownload di web setelah pembayaran.

4. Kepesertaan Pekerja Migran Indonesia

Terakhir adalah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja migran Indonesia.

Pekerja migran Indonesia (PMI) terdiri atas pekerja yang ditempatkan oleh instansi yang membayar iuran, untuk mendapatkan perlindungan sebelum, saat dan sesudah bekerja.

Dan pekerja migran individu / perseorangan yang membayar iuran untuk mendapatkan perlindungan saat dan sesudah bekerja.

Jangka waktu perlindungan paling lama adalah lima bulan, jika dalam lima bulan itu PMI belum berangkat ke negara tujuan maka PMI harus mendaftar ulang sebelum bekerja dan kembali membayar iuran.

Ada juga PMI dengan perlindungan paling lama 25 bulan, dengan ketentuan paling lama 24 bulan di negara tujuan, dan 1 bulan persiapan pulang.

Syarat dokumen pendaftaran anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran / pekerja ke luar negeri yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja.
  5. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan jika pernah menjadi anggota.

Cara mendaftar BPJAMSOSTEK bagi pekerja migran belum bisa dilakukan secara online, tetapi bisa dilakukan ke kantor cabang terdekat atau mitra.

Adapun mitra BPJAMSOSTEK antara lain:

  • LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)
  • BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
  • LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
  • P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

Berapa Iuran dan Apa Manfaat BPJAMSOSTEK?

Setiap jenis keanggotaan memiliki manfaat yang berbeda-beda, yang memiliki manfaat paling banyak adalah jenis keanggotaan penerima upah / karyawan.

Ada lima manfaat yang bisa diterima oleh anggota BPJAMSOSTEK, yaitu:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Anggota dapat jaminan untuk menerima uang pensiunan, ketika sudah waktunya yaitu di usia 56 tahun.

Selain karena masuk usia pensiun, anggota juga bisa mencairkan dana JHT jika:

  • Meninggal dunia;
  • Cacat total;
  • Tidak menjadi WNI lagi;
  • Terkena PHK, dan sedang menganggur;
  • Resign dan sedang menganggur.

Yang akan di dapatkan adalah total akumulasi iuran (iuran karyawan + kantor) ditambah dengan hasil pengembangan JHT.

Yang mendapatkan manfaat JHT adalah jenis keanggotaan: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia (PMI). Besaran iuran berbeda-beda tergantung dengan jenis keanggotaan.

Jika penerima upah / karyawan besar iuarannya 2% dibayar pekerja, 3,7% dibayar kantor.

Untuk bukan penerima upah bisa lihat disinidan pekerja migran Indonesia bisa dibaca disini.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Anggota akan diberikan uang tunai jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Bentuk manfaat yang bisa diterima yaitu:

  • HOMECARE service;
  • Perawatan tanpa batas biaya;
  • Santunan jika meninggal 48x gaji;
  • Santunan cacat total 56x gaji;
  • Manfaat beasiswa untuk anak maks 174 juta rupiah untuk 2 anak;
  • Program kembali bekerja;
  • Santunan sementara jika belum mampu bekerja, 100% gaji selama 12 bulan, 50% gaji bulan berikutnya – sembuh.

Adapun besar iuran yang harus dibayar untuk jenis anggota penerima upah adalah:

  1. Risiko sangat rendah : 0,24% dari gaji sebulan
  2. Risiko rendah : 0,54% dari gaji sebulan
  3. Risiko sedang : 0,89% dari gaji sebulan
  4. Risiko tinggi : 1,27% dari gaji sebulan
  5. Risiko sangat tinggi : 1,74% dari gaji sebulan.

Yang mendapatkan manfaat ini adalah jenis anggota penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris akan mendapatkan uang / warisan jika anggota keluarga yang meninggal adalah anggota BPJSAMSOSTEK.

Anggota yang meninggal bukan disebabkan penyakit / kecelakaan di lingkungan kerja.

Adapun manfaat yang diterima ahli waris adalah:

  • Santunan kematian;
  • Biaya pemakaman;
  • Santunan berkala 24 bulan;
  • Beasiswa kepada 2 anak total 174 juta.

Total santunan dari poin 1-3 adalah 42 juta. Besar iuran yang harus dibayar pekerja adalah 0,3% dari gaji sebulan.

Untuk anggota bukan penerima upah adalah Rp 6.800, untuk anggota jasa konstruksi sesuai dengan nilai kontrak mulai dari 0,01% – 0,03% semakin besar nilai kontrak prosentase iuran semakin kecil.

Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia ada aturan sendiri, silahkan baca disini.

4. Jaminan Pensiunan (JP)

Adalah program jaminan jika pekerja hilang atau berkurang pendapatannya karena cacat total atau usia pensiun.

Manfaat yang diterima berupa uang tunai saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal atau cacat total.

Uang yang harus dibayar untuk keanggotaan penerima upah adalah 2% gaji sebulan oleh kantor, dan 1% gaji sebulan oleh pegawai.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan jika karyawan / buruh terkena PHK dengan tujuan agar pegawai tersebut tetap bisa hidup layak sambil mencari pekerjaan baru.

Bentuk manfaat yang diterima berupa uang tunai, info lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat JKP dapat diterima jika peserta telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dan membayar paling tidak 6 bulan berturut-turut.

Leave a Reply

Tutup Iklan