Pembahasan Jaminan Kecelakaan Kerja

Setiap karyawan harus mempunyai JKK / jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini sangat penting dan berlaku baik yang bekerja di perusahaan besar / kecil – kecilan.

Dengan ini kerja akan lebih tenang, sebab telah ada yang akan menanggung jika terjadi sebuah kecelakaan saat bekerja.

Topik Pembahasan:

Apa Itu JKK?

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah salah satu program dari Pemerintah dan pihak pemberi pekerjaan.

Tujuan adanya jaminan kecelakaan kerja ialah memberi kepastian untuk jaminan pelayanan dan sedikit santunan yang akan diberikan jika seandainya terjadi kecelakaan. Lembaga pemerintah yang menangani pelayanan ini yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Baik itu saat menuju menjalankan tugas kerja. Jika karyawan terkena suatu penyakit yang memiliki hubungan dengan pekerjaannya.

Berapa Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja?

Besarnya iuran JKK telah diatur di Lampiran I, PP no 44 th 2015. Lampiran itu berisi tentang Penyelenggaraan program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Untuk rincian singkatnya adalah sebagai berikut ini :

  • Resiko paling rendah, 0,24% dari upah / bulan.
  • Resiko rendah, 0,54% dari upah / bulan.
  • Resiko sedang, 0,89% dari upah / bulan.
  • Resiko tinggi, 1,27% dari upah / bulan.
  • Resiko paling tinggi, 1,74% dari upah / bulan.

Bukan hanya karyawan yang harus membayar iuran jaminan kecelakaan kerja. Pihak pemberi upah juga akan dikenakan iuran.

Besarnya iuran yang harus dikeluarkan oleh pihak pemberi upah yaitu 1% berdasar nominal tertentu / sesuai dengan penghasilan.

Besarnya iuran bagi pihak pemberi upah telah diatur dan ditetapkan di Lampiran II, PP no 44 th 2015, pasal 16 ayat 1 dan 20 ayat 2.

Isi peraturan pemerintah itu membahas akan besarnya iuran yang ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Apa Manfaat Daftar Jaminan Kecelakaan Kerja?

Sesuai dengan Lampiran II, PP no 44, manfaat jaminan kecelakaan kerja dibagi menjadi 3 yaitu manfaat pelayanan kesehatan, santunan dalam bentuk uang dan manfaat lainnya.

Manfaat pelayanan kesehatan antara lain sebagai berikut :

  1. Perawatan pada tingkat pertama dan lanjutan.
  2. Pemeriksaan kesehatan dasar dan penunjang.
  3. Rawat inap dengan kategori ruang kelas perawatan setara ruang kelas 1 pada rumah sakit umum pemerintah.
  4. Perawatan medis intensif (ICU, ICCU dan HCU).
  5. Penunjang diagnosis dokter.
  6. Pengobatan dengan obat bermerek maupun generik (jenis obat yang diutamakan).
  7. Peralatan kesehatan serta implan.
  8. Operasi ringan hingga besar.
  9. Pelayanan kesehatan khusus.
  10. Layanan jasa pemeriksaan medis / dokter.
  11. Transfusi darah maupun cuci darah.

Rincian manfaat santunan dalam bentuk uang terbagi ke dalam 4 kelompok, antara lain sebagai berikut :

  1. Biaya pengangkutan menuju ke rumah sakit / ke tempat tinggal serta biaya pertolongan pertama:
    • Jalur darat, danau dan sungai diganti maksimal 1 juta IDR.
    • Jalur laut diganti maksimal 1,5 juta IDR.
    • Jalur udara / pesawat diganti maksimal 2,5 juta IDR.
  2. Tidak dapat bekerja sementara / STMB :
    • Pada 6 bulan pertama akan mendapat 100% gaji utuh.
    • Pada 6 bulan kedua akan mendapat 75% dari gaji.
    • Pada 6 bulan ketiga akan mendapat 50% dari gaji.
  3. Santunan kecelakaan :
    • Cacat sebagian anatomi : (persentase tingkat resiko) % × 80 × gaji sebulan.
    • Cacat sebagian fungsi tubuh : (persentase berkurangnya fungsi) % × (persentase resiko) % × 80 × gaji sebulan.
    • Cacat total dan bersifat permanen : 70% × 80 × upah sebulan.
  4. Santunan kematian dan biaya proses pemakaman
    • Santunan untuk kematian : 60% × 80 × gaji sebulan.
    • Biaya proses pemakaman : 3 juta IDR.
    • Santunan berkala selama 24 bulan : 24 × 200.000 IDR = 4.8 juta IDR.

Sementara itu untuk manfaat lainnya antara lain :

  1. Program kembali bekerja / return to work.
  2. Kegiatan preventif dan promotif.
  3. Rehabilitasi yang berupa orthese / alat bantu ataupun prothese / alat ganti.
  4. Beasiswa sebesar 12 juta IDR bagi peserta yang meninggal dunia / cacat total secara permanen.

Bagaimana Cara Mendaftar Jaminan Kecelakaan Kerja?

Pengajuan jaminan kecelakaan kerja harus diajukan oleh pihak pemberi kerja. Tata caranya sebagai berikut ini :

  1. Pihak pemberi kerja akan memberikan formulir registrasi data diri dan anggota keluarga kepada peserta. Maksimal 3 hari dihitung sejak formulir registrasi diterima BPJS.
  2. Masa berlaku kepesertaan BPJS dimulai sehari sejak formulir registrasi diterima.
  3. Setelah BPJS menerima formulir registrasi, BPJS akan menerbitkan suatu sertifikat kepesertaan bagi pihak perusahaan dan kartu BPJS bagi pihak pemberi kerja serta karyawannya. Maksimal 7 hari (kerja), terhitung sejak formulir registrasi diterima.
  4. Pihak pemberi kerja akan membagikan kartu BPJS kepada peserta. Peserta akan menerima maksimal sejak BPJS memberikan kartu peserta kepada pihak pemberi kerja.

Jika pihak pemberi kerja lalai / tidak mendaftarkan peserta untuk jaminan kecelakaan kerja, maka peserta dapat mendaftarkan diri sendiri.

Caranya cukup dengan mengisi formulir pendaftaran untuk BPJS sesuai dengan yang ditentukan.

Kemudian formulir itu diserahkan kepada BPJS dengan lampiran KTP, KK dan surat perjanjian kerja / surat keputusan pengangkatan kerta / surat lain sebagai bukti pekerja.

Demikian penjelasan akan jkk / Jaminan Kecelakaan Kerja / BPJS. Untuk mengklaim biaya – biaya ada 1 hal yang harus diketahui.

Masa expired klaim akan berakhir selama 2 tahun setelah kecelakaan terjadi dan pihak perusahaan tidak kunjung melaporkannya.

Leave a Reply

Tutup Iklan