Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar BPJS ketenagakerjaan harus diketahui dengan saksama khususnya bagi perusahaan tertentu yang ingin mendaftarkan para pekerjanya. Faktanya, semua sudah tahu bahwa setiap perusahaan haruslah melindungi para pekerjanya dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.

Apa tujuannya? Selain dapat memberikan jaminan sosial selama kerja, in juga akan melindungi sebuah perusahaan dari sanksi administratif.

Ada empat manfaat dari mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat itu diantaranya adalah Jaminan Pensiun (JP, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), dan juga Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat itulah yang biasa kita sebut juga dengan jenis keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Ternyata tidak hanya beberapa manfaat itu saja, beberapa merchant mungkin akan menawarkan berbagai promo menarik kepada para peserta.

Promo tersebut di antaranya adalah promo tempat wisata, akomodasi, hingga penerbangan. Lalu, bagaimana cara daftar BPJS ini? Simak ulasannya sebagai berikut!

BPJS Ketenagakerjaan

apa itu bpjs ketenagakerjaan
gambar: tempo

Apa itu definisi dari BPJS ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu perpanjangan dari program PT Jamsostek (Persero) yang memiliki maksud untuk melindungi sosial ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Perlindungan tersebut tentunya disesuaikan dengan keadaan keuangan negara.

Sama halnya dengan negara yang masih berkembang lainnya, BPJS ini masih tergantung pada funded social security.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan

syarat bpjs ketenagakerjaan
gambar: tangerangekspres.co.id

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerja mereka sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan:

Syarat untuk peserta dalam hubungan kerja:

  • NPWP Perusahaan (fotokopi & asli)
  • Fotokopi KTP/ Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan
  • Fotokopi KK/ Kartu Keluarga karyawan yang ingin didaftarkan
  • SIUP/ Surat Izin Usaha Perdagangan (fotokopi & asli)
  • Akta Perdagangan Perusahaan (fotokopi & asli)
  • Pas Foto berwarna karyawan (2×3/1 Lembar)

Syarat untuk peserta luar hubungan kerja:

  • Surat izin usaha (didapat dari RT/RW/Kelurahan setempat)
  • Fotokopi KTP Pekerja
  • Fotokopi KK (masing-masing Pekerja)
  • Pas Foto berwarna (2×3/1 lembar)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

daftar bpjs ketenagakerjaan
gambar: tempo

Anda dapat mendaftarkan pekerja Anda sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan secara online.

Berikut adalah caranya:

  • Buka terlebih dahulu situs resmi BPJS ketenagakerjaan di http://www.BPJSketenagakerjaan.go.id/.
  • Klik Daftarkan Saya, lalu pilih dari 3 opsi (perusahaan, individu, atau pekerja migran)
  • Jika Anda memilih opsi perusahaan, maka Anda perlu memasukkan email perusahaan
  • Tunggu email balasan yang berisi pemberitahuan, lalu ikuti saja masing-masing tahapan yang ada
  • Jika semuanya telah lengkap, lalu bawalah persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor BPJS ketenagakerjaan yang ada di kota Anda.

Jika masih bingung, lebih baik Anda datang ke kantor BPJS di daerah Anda dan mendaftar disana dengan membawa berkas yang tertera diatas.

BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Kontrak

karyawan bpjs ketenagakerjaan
gambar: kalbaronline.com

Apakah pekerja kontrak memerlukan BPJS ketenagakerjaan karyawan kontrak?

Ternyata ketentuan ini sudah tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor KEP-150/MEN/1999.

Di dalamnya dijelaskan bahwa perusahaan yang memperkerjakan karyawan kontrak dalam kurun waktu 3 bulan berturutturut ataupun lebih diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan tersebut sebagai anggota.

Jaminan yang diberikan adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Sedangkan, untuk karyawan kontrak yang kurang dari 3 bulan tetap diharuskan untuk didaftarkan dalam dua jaminan yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Lalu, jika kontrak diperpanjang hingga lebih dari 3 bulan, maka perusahaan perlu mendaftarkan ke program komplet BPJS ketenagakerjaan.

Program tersebut di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Kesehatan yang terhitung saat perpanjangan dimulai.

Itu tadi merupakan informasi singkat mengenai cara daftar BPJS ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, kunjungi saja situs resmi BPJS ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Tutup Iklan