Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak?

Siapapun bisa saja lupa EFIN, hal-hal semacam ini sangat manusiawi dan tidak dapat dihindari.

Tapi kamu tak perlu panik dulu jika mengalami hal serupa karena ada beberapa solusi yang dapat kamu tempuh untuk mendapatkan nomor EFINmu kembali.

Apa itu Nomor EFIN Pajak?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti melaporkan SPT menggunakan e-fillingmaupun membuat kode billing untuk membayar pajak.

Fungsi EFIN adalah sebagai alat autentifikasi sehingga setiap transaksi elektronik yang dilakukan dapat dienkripsi dan terjamin kerahasiaannya.

EFIN sendiri berbeda dengan password, namun banyak orang yang salah kaprah dan menganggap keduanya sama. Nomor EFIN berjumlah 10 digit, tidak dapat dirubah, dan jika kamu lupa EFIN bisa memintanya kembali.

Sedangkan password berjumlah 6 digit, bisa dirubah sewaktu-waktu guna meningkatkan keamanan melalui menu profil dengan menggunakan nomor EFIN, serta tidak dapat diminta atau dilihat oleh petugas pajak.

Apa Solusi Jika Lupa EFIN?

Nomor EFIN ini sangat penting jika kamu ingin melaporkan pajak secara online, sehingga kamu tidak perlu repot-repot mengantre untuk membayar pajak ditengah pandemi semacam ini.

Seperti yang sudah disampaikan bahwa EFIN berbeda dengan password yang tidak dapat diminta kembali, jika kamu lupa nomor EFIN atau berkas EFINmu hilang ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkannya kembali yaitu:

1. Email KPP

Cara yang pertama dapat dilakukan dengan mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Satu alamat email hanya dapat melakukan satu kali permohonan dan harus dilengkapi dengan PORO (Proof of Record Ownership) yakni proses konfirmasi data wajib pajak guna memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah orang bersangkutan.

Berkas yang harus disertakan dalam email diantaranya formulir permohonan EFIN, foto identitas, foto NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar), serta swafoto dengan memegang KTP atau NPWP.

Pastikan nomor telpon dan email pada formulir masih aktif karena jika kesesuaian data telah dipastikan oleh petugas maka nomor EFINmu akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF.

2. Telpon KPP

Selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan melalui telpon resmi KPP tempatmu mendaftar yang dapat dilihat di website resmi Ditjen Pajak. Panggilan tersebut dapat dilakukan melalui telpon biasa ataupun whatsapp, yang mana satu telpon hanya bisa untuk satu permohonan.

Sama halnya dengan melalui email, permohonan melalui telpon juga membutuhkan PORO dan verifikasi dari petugas.

3. DM di Sosmed

Diera kemajuan teknologi saat ini, keberadaan media sosial juga cukup membantu beberapa lembaga pemerintah untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat.

Salah satunya adalah Ditjen Pajak yang telah mengelola media sosialnya dengan cukup baik, kamu dapat menanyakan segala informasi dengan melakukan DM pada instagramnya.

Meski tidak akan mendapatkan nomor EFIN secara langsung namun kamu akan mendapatkan informasi terkait pelayanan, persyaratan dan tahap yang harus kamu lakukan.

Cara ini dinilai memiliki respon yang paling cepat sehingga banyak diminati, selain itu untuk menemukan id medsosnya juga cukup mudah karena sudah seragam yakni @pajak(diikuti nama daerah).

4. Agen Kring Pajak

Cara terakhir adalah dengan menelepon 1500200, twitter @kring_pajak dan live chat di situs resmi DJP. Sebelumnya kamu harus mempersiapkan beberapa berkas seperti NPWP, nama, alamat, nomor telpon dan alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Agar dapat memperoleh nomor EFIN tersebut, syaratnya adalah nomor EFIN sudah pernah diaktifkan. Demikian adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika lupa nomor EFIN.

Leave a Reply

Tutup Iklan