4 Pangkat dan Golongan PNS

Pangkat dan golongan PNS adalah jenjang karir yang harus dilalui oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Ada empat jenis pangkat, golongan dan ruang. Dimulai dari IA hingga IVD.

Semakin tinggi golongan tentu gaji pokok dan tunjangannya akan semakin besar. Untuk bisa naik pangkat, biasanya berdasarkan pendidikan atau masa kerja PNS tersebut.

Jenis Pangkat, Golongan dan Gaji PNS

gaji golongan ASN
gambar: aturduit.com

Golongan PNS terdiri dari 4 pangkat yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

Perbedaan golongan biasanya disesuaikan dengan jabatan PNS berdasarkan masa jabataannya.

Pangkat golongan PNS berdasarkan tingkap pendidikan.

Jenis PangkatGolonganRuang
Golongan I (Juru)
Juru MudaIA
Juru Muda Tingkat IIB
JuruIC
Juru Tingkat IID
Golongan II (Pengatur)
Pengatur MudaIIA
Pengatur Muda Tingkat IIIB
PengaturIIC
Pengatur Tingkat IIID
Golongan III (Penata)
Penata MudaIIIA
Penata Muda Tingkat IIIIB
PenataIIIC
Penata Tingkat IIIID
Golongan IV (Pembina)
Pembina MudaIVA
Pembina Muda Tingkat IIVB
PembinaIVC
Pembina Tingkat IIVD

Seseorang yang baru diterima menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara akan memperoleh pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yang ditempuh.

Golongan I (Juru)

gaji golongan 1 ASN
gambar: faktaindonesianews.com

Golongan I yang disebut Juru adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil yang hanya membutuhkan keterampilan dasar. PNS Golongan 1 juga sebelum dituntut untuk memiliki keterampilan ilmu tertentu.

PNS golongan ini telah menempuh pendidikan formal tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat. Mereka menjadi pelaksana pembantu dalam suatu kegiatan.

PNS golongan I bertanggung jawab untuk memberi asistensi kepada jenjang kepangkatan diatasnya.

Golongan I terbagi menjadi 4 pangkat yaitu Juru Muda (I A), Juru Muda Tingkat (I B), Juru (I C)dan Juru Tingkat I (I D).

Daftar Gaji PNS Berdasar Golongan berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 yaitu :

  • Golongan I A = Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan I B = Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
  • Golongan I C = Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
  • Golongan I D = Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Pengatur)

gaji golongan 2 ASN
gambar: jogloabang.com

Golongan II merupakan golongan PNS yang sudah memiliki gelar dan keterampilan bidang ilmu tertentu dan bersifat teknis.

Golongan II memiliki pendidikan formal jenjang sekolah menengah atas hingga diploma II. Tugas dari PNS golongan ini yaitu merealisasikan kegiatan operasional dari program instansi.

Ada empat pangkat pada Golongan II yaitu Pengatur Muda (IIA), Pengatur Muda Tingkat I (IIB), Pengatur (IIC), dan Pengatur Tingkat I (IID).

Pada pangkat Pengatur Muda, PNS harus punya jenjang pendidikan minimal SMA sederajat dan Pengatur Muda tingkat I harus lulusan D1 – D2 sederajat.

Sedangkan untuk Pengatur dan Pengatur Tingkat I minimal sarjana D3 sederajat. Berikut ini Gaji Dan Golongan PNS yang mengacu pada PP No 30 Tahun 2019 :

  • Golongan II A = Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan II B = Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan II C = Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan II D = Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (Penata)

gaji golongan 3 ASN
gambar: Emitennews

Golongan III atau Penata adalah jenjang dari PNS yang dalam pekerjaan membutuhkan keahlian ilmu pada bidang tertentu dan lingkup ilmu yang lebih mendalam.

PNS pada golongan ini harus memiliki pendidikan formal jenjang diploma IV atau sarjana S1 ke atas.

Tugas dari penata tau golongan II yaitu bertanggung jawab menjamin mutu sebuah proses dan output kerja tingkatan pengatur.

Seperti golongan yang lainnya, Golongan III dibagi menjadi 4 pangkat yaitu III A, III B, III C dan III D. Khusus dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana S2 berhak memulai jabatan dari golongan IIIB.

Pada pangkat IIIC, PNS harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S3 sederajat. Berikut ini daftar gaji Golongan III yang mengacu pada PP No 15 Tahun 2019:

  • Golongan III A = Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan III B = Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan III C = Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan III D = Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (Pembina)

gaji golongan 4 ASN
gambar: Alinea.ID

Golongan IV merupakan jenjang PNS yang menuntut keahlian ilmu lebih matang dan harus memiliki kearifan selama masa kerja.

Golongan ini menjadi jenjang Pangkat PNS tertinggi dalam karir seorang PNS.

Dalam pelaksanaannya, Pembina atau Golongan IV bertugas untuk mengembangkan dan membina sumber daya agar visi dan misi lembaga dapat tercapai.

Berbeda dari golongan-golongan sebelumnya, golongan IV terbagi menjadi lima pangkat yaitu Pembina (IV A), Pembina Tingkat I (IV B), Pembina Utama Madya (IV C), dan Pembina Utama (IV E).

PNS pada golongan IV jelas telah menjalani profesi selama belasan hingga puluhan tahun. Berikut gaji pokok Golongan IV yang mengacu pada PP No 15 Tahun 2019:

  • Golongan IV A = Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IV B = Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IV C = Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IV D = Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IV E = Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Mungkin ada sebagian orang yang bertanya-tanya Berapa Tahun Naik Golongan PNS? Pada kenaikan pangkat reguler membutuhkan waktu 4 tahun dalam pangkat terakhir.

Ada beberapa syarat lain seperti SK, penilaian prestasi, penilaian angka kredit dan sebagainya yang harus dilengkapi.

Jabatan Struktural PNS

Selain ada empat golongan PNS, pada abdi negara ini terdapat Eselonisasi yang merupakan hirarki atau tingkat jabatan struktural.

Eselon I

jabatan eselon 1 ASN
gambar: detikNews

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi yang terbagi menjadi dua yaitu eselon IA dan eselon IB.

Dalam pelaksanaannya, eselon merupakan pimpinan wilayah yang biasanya jenjang kepangkatan adalah golongan IV C atau IV E.

Tugas Eselon I yaitu menetapkan kebijakan pokok agar sasaran jangka panjang dan pendek dapat tercapai.

Eselon II

jabatan eselon 2 ASN
gambar: Bangka Pos – Tribunnews.com

Eselon II dalam pelaksanaannya merupakan kepala sebuah instansi. Pangkat Golongan IV C dan Golongan IV D yang menempati hierarki pada Eselon II.

Jabatan ini menjadi jabatan struktural lapis kedua. Eselon II terdiri dari dua bagian yaitu Eselon II A dan Eselon III B.

Tugas dari Eselon II yaitu merencanakan dan mengimplementasi strategi untuk mengembangkan kebijakan pokok dari wilayah.

Eselon III

jabatan eselon 3 ASN
gambar: Lampung Post – Lampost.co

Eselon III dalam pelaksanaannya merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja.

Golongan III D dan Golongan IV D yang biasanya menempati hierarki ini. Jabatan lapisan kedua ini juga terbagi menjadi dua yaitu eselon III A dan Eselon III B.

Posisi ini bertanggung jawab pada penyusunan dan realisasi strategi instansi yang berasal dari Eselon II.

Eselon IV

jabatan eselon 4 ASN
gambar: Radar Jombang – JawaPos.com

Eselon IV yaitu kepala seksi atau manajer lini dalam satuan kerja. Eselon IV ditempati oleh PNS Golongan III B dan Golongan III D.

Jabatan struktur lapis ketiga dibagi menjadi dua jenjang yaitu Eselon IV A dan IV B. Tugas Eselon IV yaitu bertanggung jawab pada kegiatan operasional yang telah disusun oleh Eselon III.

4 Golongan PNS tersebut dibuat berdasarkan tingkat pendidikan formal yang ditempuh. Selain gaji PNS ditentukan oleh golongan, ada tunjangan-tunjangan lain yang akan diperoleh.

Seperti eselon, tunjangan suami istri, uang makan, profesi, penelitian dan sebagainya.

Leave a Reply

Tutup Iklan