Haki adalah cara kita untuk melindungi hasil karya yang kita buat, baik dalam bentuk ide maupun suatu benda.
Sebelum mendirikan suatu perusahaan atau start up ada baiknya kamu memahami tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Dengan memahami aturan tentang HAKI, diharapkan jika kamu ingin mendirikan sebuah perusahaan dapat tetap memproduksi produk ataupun karya cipta tahpa harus dirugikan ataupun merugikan orang lain.
Topik Pembahasan:
Apa itu HAKI?
HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HAKI atau yang biasa disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang terbuat dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Menurut Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI memiliki pengertian yaitu hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dari pengertian yang sudah saya jelaskan dapat disimpulkan bahwa HAKI merupakan hak yang diberikan hukum ataupun sebuah peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya cipta yang telah mereka ciptakan.
Atau HAKI merupakan hak seseorang untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang masuk kedalam Hak kekayaan intelektual adalah karya ciptaan, hasil buah pikir, atau intelektual manusia.
Apa Dasar Hukum Aturan HAKI?
Dasar hukum HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 1994 Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR).
Selain itu dasar hukum HAKI juga tercantum dalam:
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Dengan adanya peraturan tersebut maka Hak Kekayaan Intelektual dapat dilaksanakan.
Untuk kamu yang memiliki karya cipta dapat mendaftarkannya ke pihak-pihak yang melaksanakan agar karya cipta kamu tidak akan merugikan atau dirugikan orang lain.
Apa Fungsi Tujuan HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:
- Untuk melindungi karya cipta yang telah diciptakan seseorang ataupun sekelompok orang dengan jerih payahnya yang memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalam karya cipta tersebut.
- Mencegah terjadinya pelanggaran atas Hak kekayaan intelektual yang dimiliki orang lain.
- Sebagai sarana untuk meningkatkan kompetisi, dengan adanya HAKI adalah diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terus berinovasi menghasilkan karya cipta yan dapat berguna untuk masyarakat dan negara.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian industri yang ada di Indonesia.
Apa Saja Ruang Lingkup HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual memiliki dua lingkup berbeda yaitu:
1. Hak Ekonomi
Hak yang berhubungan dan berdampak langsung dengan ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.
2. Hak atas Ciptaan
Hak mengenai subjek ciptaanya, seperti lagu, film, fotografi, dan lainya.
Apa Saja Jenis-Jenis HAKI?
HAKI dibagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
1. Hak Cipta
Hak cipta didapatkan oleh pencipta karya dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya.
Hak cipta yang dimaksud adalah yang termasuk ke dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang berfungsi sebagai melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.
Jenis perlindungannya adalah Paten, Merek, Desain Industri , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis.
Apa Saja Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yaitu:
1. Prinsip Ekonomi
HAKI mempunyai manfaat dan nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya cipta.
2. Prinsip Kebudayaan
HAKI memiliki manfaat untuk peningkatkan pengembangan kebudayaan dari berbagai macam aspek baik dari ilmu pengetahuan ataupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
3. Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan terhadap penggunaan karya cipta miliknya, dan tidak dapat digunakan sebelum mendapat izin dari pemilik hak cipta.
4. Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.
Apa Simbol HAKI di Indonesia?
Jika kamu ingin mengetahui apakah suatu karya telah tercatat di HAKI atau belum, maka kamu dapat mengetahuinya dengan cara melihat simbol yang terdapat di suatu produk.
Berikut adalah simbol dan penjelasanya :
1. Trade Mark (TM)
Simbol TM menandakan bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
2. Service Mark (SM)
Simbol SM adalah simbol yang digunakan untuk menandakan suara-suara tertentu, seperti suara unik di sebuah film.
3. Registered Mark (R)
Simbol Rmemiliki arti bahwa produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
4. Copyright ©
Simbol C menunjukkan kepemilikan hak cipta. Maka jikakamu ingin melakukan publikasimaka kamu perlu mencantumkan sang pemilik hak cipta.
Jadi, haki adalah tempat atau sarana berkompetensi. Sekian penjelasan mengenai haki. Semoga membantu.