Hak Cuti Karyawan

Hak Cuti Karyawan adalah hari libur yang diberikan kepada karyawan. Pemberian hak cuti untuk karyawan adalah digunakan sebagai ketidakhadiran yang bersifat sementara kepada pihak yang bersangkutan.

Pengambilan cuti libur sejenak ini biasanya digunakan untuk refreshing atau menjaga Kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Banyak bermacam cuti yang diberikan oleh pihak perusahaan, misalnya cuti tahunan, istirahat sementara, bersalin, sakit, cuti bersama, dan lain-lain.

Perusahaan harus dan wajib untuk memberikan cuti ini kepada karyawannya, jika tidak diberikan akan adanya sanksi yang berlaku.

Sanksi ini diberikan kepada perusahaan yang melanggar dan dianggap tidak memiliki hubungan yang baik antar karyawan dan perusahaan.

Apa Itu Cuti?

apa itu cuti

Cuti adalah hari libur sejenak yang biasanya diambil oleh karyawan untuk meluangkan waktu nya menenangkan anggota badan ataupun jiwa. Cuti bisa diartikan sebagai, istirahat Panjang, bersalin, bersama oleh negara, dan alasan penting.

Biasanya cuti dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan.

Perusahaan juga bisa menolak izin cuti dari pekerja yang meminta jika alasan tidak jelas apalagi cuti tersebut diambil secara mendadak.

Karena biasanya untuk mengambil hak cuti, karyawan membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 1 hari sebelum.

Hal itu menyebabkan agar satu hari tersebut tidak ramai atau tidak secara massal mengambil cuti walaupun itu adalah sifat yang wajib digunakan sebagai hak masing-masing karyawan.

Karena bisa dibayangkan jika semua mengambil cuti pada hari tersebut, lalu siapa yang akan menjalankan sistem operasi sebuah perusahaan. Hal itu balik lagi dengan keputusan dan perizinan yang sesuai dengan keputusan bersama.

Cuti Menurut Undang-Undang

1. Setahun Dapat Berapa Hari Cuti?

Menurut undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, seseorang pekerja berhak mengambil atas cuti tahunan paling minimal 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan tersebut bekerja hingga 12 bulan secara terus menerus (pasal 79 ayat 3).

Jadi kesimpulannya adalah bahwa karyawan memiliki maksimal cuti 12 hari dalam satu tahun yang bisa digunakan.

2. Bagaimana Jika Masa Kerja Belum Setahun?

Menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020, hanya karyawan yang sudah bekerja dengan minimal 12 bulan yang berhak dan wajib mendapatkan cuti tahunan yaitu sebanyak 12 hari.

Namun jika ada karyawan yang ingin cuti tetapi masa kerja belum ada satu tahun, cuti tersebut dianggap diluar tanggungan.

Tetapi biasanya beberapa perusahaan tidak memperbolehkan cuti tersebut, jika terpaksa harus diberikan maka biasanya perusahaan akan memotong gaji pekerja tersebut dengan menghitung jumlah ketidakhadirannya.

Tetapi negosiasi tersebut bisa disesuaikan dengan kesepakatan yang dibuat bersama antara karyawan dan perusahaan.

Kesepakatan bersama itu juga diatur oleh undang-undang bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan itu sendiri, atau perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama.

3. Ada Berapa Jenis-Jenis Cuti Karyawan?

Jenis-jenis hak cuti karyawan antara lain adalah:

  • Cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan atau cuti bersalin
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti besar

4. Apa Itu Cuti Keperluan Penting?

Cuti keperluan penting adalah cuti yang diberikan kepada pekerja karena tidak dapat hadir atau berhalangan hadir melakukan pekerjaan karena alasan penting.

Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang ada dalam pasal 93 ayat 4 tentang tenaga kerja bahwa pekerja berhak mendapatkan atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar secara penuh.

Alasan dan kepentingan tersebut dapat mencakup sebagai berikut:

  • Pekerja akan melaksanakan pernikahan dan dibayar selama 3 hari
  • Pekerja akan menikahkan anaknya dan dibayar selama 2 hari
  • Pekerja akan mengkhitankan anaknya dan dibayar selama 2 hari
  • Pekerja akan membaptiskan anaknya dan dibayar selama 2 hari
  • Pekerja menemani istri melahirkan atau mengalami keguguran dan dibayar 2 hari
  • Pekerja memiliki istri, anak, orangtua, atau menantu yang sedang meninggal dan akan dibayar selama 2 hari
  • Pekerja memiliki anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dan dibayar selama 1 hari saja.

5. Apakah Cuti Gaji Tidak Dipotong?

apa cuti potong gaji

Cuti yang diberikan kepada karyawan sebagai Hak Cuti Karyawan ini tidak akan memotong gaji pada karyawan yang bersangkutan.

Tetapi biasanya juga tergantung dengan keputusan bersama antara perusahaan dan pekerja mengenai sistem cuti.

Beberapa perusahaan akan memotong gaji sesuai dengan berapa hari cuti yang telah terhitung jika pekerja belum memasuki atau menjadi pekerja genap 1 tahun.

Tetapi untuk cuti yang telah dijelaskan diatasi, tidak adanya pemotongan gaji kepada pekerja tersebut. Sebab setiap pekerja wajib mempunyai jatah atau hak untuk mengambil cutinya kapan saja dalam periode satu tahun. Cuti ini biasanya diberikan sebanyak 12 hari dalam satu tahunnya.

Pekerja yang sedang mengambil cuti akan tetap atas upah penuh gajinya yaitu gaji pokok. Yang menjadi perhitungan adalah tunjangan yang berdasarkan kehadiran di tempat kerja, seperti tunjangan transport, dan tunjangan makan.

Hal itu tidak akan termasuk dalam gaji tetapi juga tidak akan memotong gaji pokok.

Perbedaan Cuti Karyawan Tetap Dan Kontrak

perbedaan cuti karyawan kontrak tetap

Sudah tertulis di undang-undang bahwa hanya karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus untuk bisa mendapatkan hak cuti karyawan selama minimal 12 hari.

Hak cuti yang diberikan sudah harus diperbolehkan oleh perusahaan jika sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan ketentuan aturan perusahaan.

Jika perusahaan tidak memberikan izin cuti, perusahaan lah yang akan menanggung resiko serta sanksinya. Hal ini dapat dianggap tidak benar-benar membina kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Untuk aturan cuti karyawan kontrak dan karyawan tetap pada dasarnya sama saja, karena Sudah tertulis di undang undang juga tidak ada perbedaan yang signifikan.

Undang undang tidak mengatur hak untuk karyawan tetapi karyawan kontrak dan karyawan tetap hanya dilihat dari jangka waktu perjanjian pada masa kerja. Soal cuti pasal 79 sudah berlaku secara umum.

Secara umum yang dimaksud adalah baik untuk karyawan tetap, maupun karyawan yang masih dalam masa kontrak.

Tetapi itu Kembali lagi dengan keputusan bersama yang diambil oleh masing-masing perusahaan.

Apakah pembuat kebijakan sendiri sudah sesuai dengan visi dan tujuan nya belum dengan batasan dan digaris bawahi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Maka dari itu, biasanya aka nada perjanjian atau persetujuan yang disepakati bersama di awal akan bekerja di perusahaan tersebut.

Departemen HR juga harus cermat untuk memasukkan hak cuti karyawan kontrak maupun hak cuti karyawan tetap.

Agar cuti yang diambil sesuai dengan perjanjian kerja untuk mengatur peraturan dalam perusahaan tersebut.

Berikut merupakan penjelasan mengenai Hak Cuti Karyawan yang bisa kamu jadikan sebagai edukasi. Semoga kamu sekarang bisa lebih paham mengenai hak cuti dan pastinya dapat bermanfaat.

Leave a Reply

Tutup Iklan