Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah penghasilan seseorang di setiap bulannya yang tidak dikenakan pajak. Aturan ini ditetapkan oleh Pph Pasal 21 yang mana jika penghasilan seseorang tidak mencapai ambang batas wajib pajak, maka ia terbebas dari pajak bulanan.

Penghasilan tidak kena pajak umumnya disingkat dengan PTKP dan tujuan dari program ini adalah untuk meringankan orang-orang yang penghasilannya menengah ke bawah.

Lalu siapa saja golongan masyarakat yang masuk dalam kategori PTKP ini?

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Pengertian dari PTKP adalah mengenai besaran pendapatan yang menjadi sebuah batasan sehingga tidak dikenakan PPh menurut Pasal 21. PTKP membebaskan pajak bagi mereka yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi atau disingkat(WP OP).

Artinya, apabila pendapatan per bulan Kamu ternyata tidak sesuai dengan ambang batas PTKP, maka Kamu tidak diharuskan untuk membayar pajak.

Meski demikian, Kamu tetap melaporkan wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Pajak Penghasilan.

Kamu wajib melaporkan SPT ini sampai Ditjen Pajak memberikan status wajib pajak Kamu ini dengan NE atau Non-Efektif .

PTKP ini tujuannya sangat bagus lho, yakni berupaya meringankan beban golongan masyarakat menengah ke bawah. Masyarakat yang mempunyai pendapatan kecil akan terbebas dari wajib pajak.

Pajak penghasilan masyarakat golongan ini tidak dibebankan pada semua wajib pajak dari si penerima penghasilan melainkan dibebankan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Bagaimana Status PTKP?

Nah, status penghasilan tidak kena pajak sendiri terbagi menjadi bentuk pengkodean, ya. Setiap kode status PTKP ini mempunyai penjelasan. Berikut adalah beberapa macam status PTKP yang perlu Kamu pahami :

1. Status Lajang

  • TK/0 Seseorang baik itu laki-laki atau wanita yang statusnya ini belum menikah sehingga tidak ada hal yang perlu ditanggung.
  • TK/1 Seseorang baik itu laki-laki atau wanita yang statusnya belum menikah tapi ada satu beban pertanggungan yang dimilikinya.
  • TK/2 Orang yang statusnya belum menikah namun ada dua orang yang menjadi tanggungannya,
  • TK/3 Belum berstatus menikah akan tetapi menanggung tiga orang dalam hidupnya.

2. Status Kawin

  • TK/0 seseorang sudah menikah dan tidak ada yang ditanggung.
  • K/1 seseorang sudah menikah namun mempunyai 1 orang yang menjadi tanggungan.
  • K/2 seseorang yang statusnya telah menikah namun mempunyai 2 orang yang menjadi tanggungan.
  • K/3 seseorang sudah menikah dan ada 3 orang yang menjadi tanggungan.

3. Status PTKP Digabung

  • K/1/0 pendapatan antara suami dan istri ini digabungkan dan tidak ada hal yang ditanggung.
  • K/1/1 jika gabungan pendapatan suami dan istri mempunyai 1 beban tanggungan.
  • K/1/2 gabungan pendapatan suami dan istri mempunyai 2 beban tanggungan.
  • K/1/3 gabungan pendapatan suami dan istri mempunyai 3beban tanggungan.

Berapa Besar Jumlah PTKP?

Ada pedoman dalam hukum yang menjadi dasar untuk menentukan tarif PTKP. Dasar yang digunakan adalah Peraturan dari Menteri Keuangan yang disebut PMK dengan nomor peraturan 101/PMK.010/2016.

Adapun cara untuk menghitung PTKP ini dituangkan dalam Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Adapun besaran dari tarif PTKP dari tahun 2016 sampai 2021 ini adalah :

StatusKeteranganJumlah PTKP
TK0Tidak Kawin Tanpa TanggunganRp 54.000.000
TK1Tidak Kawin 1 TanggunganRp 58.500.000
TK2Tidak Kawin 2 TanggunganRp 63.000.000
TK3Tidak Kawin 3 TanggunganRp 67.500.000
K0Kawin Tanpa TanggunganRp 58.500.000
K1Kawin 1 TanggunganRp 63.000.000
K2Kawin 2 TanggunganRp 67.500.000
K3Kawin 3 TanggunganRp 72.000.000
K/1/0Gabungan Suami Istri Tanpa TanggunganRp 112.500.000
K/1/1Gabungan Suami Istri 1 TanggunganRp 117.000.000
K/1/2Gabungan Suami Istri 2 TanggunganRp 121.500.000
K/1/3Gabungan Suami Istri 3 TanggunganRp 126.500.000

Contoh Kasus PTKP

Contoh 1:

Kamu berstatus lajang alias belum menikah, maka statusnya TK/0. Gajimu satu bulan Rp 3.000.000, maka dalam setahun gajimu adalah Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000

Karena ada PTKP, maka gajimu kurang dari Rp 54.000.000, sehingga kamu bebas PPH 21.

Bagaimana? Tidak begitu sulit bukan memahami apa itu penghasilan tidak kena pajak dan cara menghitungnya?

Leave a Reply

Tutup Iklan