Peraturan THR

Banyak sekali orang yang bingung dengan peraturan THR, apalagi jika baru saja bekerja di sebuah perusahaan. THR singkatan dari tunjangan hari raya yang akan diberikan kepada setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Tapi bagaimana dengan regulasi yang mengatur tentang THR itu sendiri?

Kalau kamu penaasaran dengan aturan mengenai THR, simak yuk beberapa penjelasannya ini.

Apa itu Gajian THR?

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Tentu saja hari raya yang dimaksud adalah hari raya keagamaan. Nah, THR ini merupakan hak seorang pekerja untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan. Pada umumnya, THR ini berupa uang dan adapula tambahan berupa parcel.

Nah, hari raya keagamaan yang biasa dimaksud disini adalah:

  • Idul Fitri jika kamu adalah seorang karyawan muslim,
  • Natal jika kamu seorang nasrani (kristen / katolik),
  • Nyepi jika beragama Hindu,
  • Waisak jika beragama Budha,
  • Imlek jika beragama Konghuchu.

Jadi, THR itu tidak hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam saja, ya! Sebab karyawan dengan agama selain Islam juga berhak mendapatkan hak yang sama.

Apakah THR Bisa Dicicil?

Menurut penjelasan dari hukumonline pembayaran THR di masa covid-19 ini boleh dibayar dengan cara dicicil, asalkan adanya kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016.

Bagaimana Peraturan / Landasan Hukum Pembayaran THR?

Lalu bagaimana peraturan THR itu sendiri? Apa sih yang menjadi landasan dari THR?

Nah, peraturan mengenai THR sebenarnya sudah tertuang dalam keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Keputusan ini diatur dalam keputusan No. 6 Tahun 2016 yang menjelaskan THR Bagi Buruh ataupun Pekerja di Perusahaan.

Nah, keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2016 ini menggantikan peraturan dari menteri sebelumnya yang dijelaskan pada No.PER.04/MEN/1994.

Dengan hadirnya peraturan baru, siapakah yang wajib untuk memberikan THR kepada karyawan?

Kalau sesuai dengan Permenaker yang tertuang di No.6/2016, siapapun orang yang mempekerjakan tenaga dan jasa dari orang lain dengan imbalan berupa upah, maka ia wajib untuk memberikan THR.

Entah bentuk pelimpahan tenaga kerja ini berbentuk bisnis perorangan, lembaga, yayasan, komunitas atau perusahaan.

Karena masa pandemi seperti saat ini, terdapat aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021.

Berapa Besar Nilai THR Karyawan?

Besaran nilai THR sendiri berbeda-beda antara satu pekerja dengan yang lain.

Sebagaimana peraturan yang tertuang dalam No.6/2016 oleh Permenaker, nilai THR yang didapatkan karyawan adalah yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Besaran THR yang didapatkan oleh karyawan yang telah bekerja 1 tahun adalah upah dalam 1 bulan. Misal, gaji pekerjaan kamu yang ngantor di perusahaan A adalah Rp 4 juta, maka THR yang berhak kamu dapatkan adalah Rp 4 juta.

Sementara untuk kamu yang sudah bekerja dalam hitungan bulan tetapi masa kerjanya kurang dari 1 tahun, THR yang diberikan adalah masa kerja kamu/12 x 1 bulan gaji.

Misal, kamu sudah bekerja selama 7 bulan dan gaji bulanan yang diberikan perusahaan adalah Rp 10 juta, maka besar THR yang didapatkan adalah Rp 7 juta. Sampai sini, kamu paham berapa besaran THR yang seharusnya didapatkan?

Kapan Waktu Pembayaran THR?

Lalu kapan sih seharusnya THR itu dibayarkan oleh sebuah perusahaan yang bersangkutan? Oke, perusahaan atau orang yang mempekerjakan kamu setidaknya harus memberikan THR selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya.

Jadi, kalau sampai ada perusahaan yang memberikan THR di hari H-5, wah sudah dipastikan perusahaan itu tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Ketetapan waktu pembayaran ini perlu dilakukan dengan disiplin agar sekiranya pekerja ini bisa menikmati tunjangannya dengan membelikan barang yang dibutuhkan untuk hari raya.

Apakah Non-Muslim Dapat THR?

THR adalah sebuah kewajiban ya bagi semua pengusaha untuk membayarkannya pada seluruh karyawannya sebelum hari raya.

Nah, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hari raya ini tidak hanya Idul Fitri saja. Pekerja non muslim baik itu Kristen, Katolik, Budha maupun Hindu, semua memiliki hak yang sama.

Mereka berhak mendapatkan upah THR sebagaimana aturan Permenaker di tahun No.6/2016. Jadi, THR itu tidak hanya diberikan kepada karyawan muslim saja, lho! Mereka yang beragama non muslim juga bisa mendapatkan THR.

Hanya saja waktu pemberian THR umumnya disamakan dengan hari raya Idul Fitri meski sebenarnya hal itu tergantung pada kesepakatan perusahaan.

Ada yang memberikan THR sebelum Natal untuk pekerja yang Kristen dan Katolik, ada juga perusahaan yang memberikan THR sama dengan pekerja muslim, yakni H-7 lebaran.

Apa Sanksi Perusahaan Jika Tidak Membayar THR?

Apa sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya?

Perusahaan yang mangkir dalam memberikan hak THR karyawannya akan mendapatkan hukuman pidana berupa penjara kurungan atau denda.

Hukuman ini disesuaikan dengan pasal 17 UU 14 yang dikeluarkan pada tahun 1969 mengenai tenaga kerja.

Sudah paham yang mengenai peraturan THR dan besaran nilai yang seharusnya Kamu dapatkan? Kamu harus pahami dengan baik ya hitungan ini supaya perusahaan tidak seenaknya saja dalam memberikan upah.

Leave a Reply

Tutup Iklan