Untuk mengajukan kredit rumah berupa KPR / Kredit Perumahan Rakyat ada satu proses yang harus dilalui yaitu proses appraisal.
Proses inilah yang menentukan apakah kamu bisa mendapatkan pinjaman kredit dari bank atau tidak.
Appraisal digunakan oleh pihak bank sebagai dasar untuk memberikan pinjaman kepada nasabahnya, sehingga seringkali appraisal dilakukan bank dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
Topik Pembahasan:
Apa yang dimaksud dengan appraisal?
Pengertian appraisal adalah proses taksiran terhadap nilai properti maupun aset yang dilakukan oleh bank.
Proses penilaian ini akan dilakukan oleh pihak ketiga guna memastikan kevalidan taksiran yang akan diberikan.
Dalam konteks appraisal KPR maka obyek / aset yang ditaksir nilainya adalah rumah / properti yang Anda miliki.
Kata “nilai” dalam definisi ini dapat diartikan sebagai harga / price atau bisa juga sebagai biaya / cost.
Artinya, nilai rumah tidak bisa diartikan hanya seberapa banyak biaya yang diperlukan untuk membangun rumah tersebut, melainkan juga harus memperhatikan harga faktor lain, seperti lokasi tanah.
Lantas siapa yang berhak melakukan appraisal?
Menurut BPK, pihak yang melakukan appraisal disebut dengan appraiser / penilai, yaitu orang / lembaga yang melakukan estimasi nilai sebuah aset.
Appraiser ini bisa berupa perorangan, asosiasi ataupun perusahaan PT.
Sangat penting untuk menggunakan jasa appraisal yang independen dan profesional, karena hasil dari appraisal sangat tergantung dari siapa yang memberikan nilai tersebut. Sehingga, nilainya bisa dikatakan subyektif.
Apa Saja Faktor Penentu Nilai Appraisal?
Cara paling umum untuk menaksir nilai jual rumah adalah dengan melihat nilai di surat NJOP / Nilai Jual Objek Pajak yang terlampir pada PBB / Pajak Bumi dan Bangunan.
Selain nilai dalam surat tersebut, hal yang diperhatikan dalam penaksiran suatu nilai bangunan adalah:
- Lokasi bangunan, apakah di tempat strategis atau tidak, misal: rumah di pinggir jalan utama nilainya tentu beda dengan yang di samping kuburan.
- Fasilitas yang dimiliki rumah tersebut, berapa jumlah kamar, luas halaman, ada kolam renang atau tidak, dll.
- Kondisi lingkungan, apakah lingkungan tersebut rawan bencana alam seperti banjir / tidak.
Apa Tujuan Appraisal?
Appraisal tujuan utamanya adalah untuk mencari nilai dari suatu properti yang akan digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Alasan dilakukan appraisal antara lain:
- Masalah perpajakan, digunakan pemerintah daerah untuk menentukan nilai pajak dari suatu bangunan.
- Tujuan pinjaman, yaitu digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang.
- Tujuan lain, misalnya adanya sengketa hukum.
Berapa Biaya untuk Melakukan Appraisal?
Setiap bank / lembaga keuangan memiliki harga appraisal yang berbeda-beda.
Tetapi, pada umumnya harga appraisal ada disekitar Rp 150.000 – Rp 1.500.000.
Harga tersebut tergantung bank dan nilai plafon pinjaman bank yang diajukan.
Dasar Hukum Appraisal di Indonesia
Dikutip dari rumah.com, aktivitas appraisal di Indonesia di atur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 yang menjelaskan seorang appraiser memberikan suatu nilai terhadap suatu obyek harsu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Selain SPI, appraiser juga harus mematuhi aturan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan memiliki instansi berupa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat izin beroperasi dari menteri.
Apa Syarat Dokumen Appraisal?
Ketika Andai ingin mengajukan kredit ke bank, dan akan dilakukan proses appraisal maka ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Fotokopi identitas, seperti KTP / SIM / Paspor.
- Fotokopi kartu keluarga / KK.
- Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi buku tabungan.
- NPWP.
- Surat yang dijaminkan (akta tanah).
- Slip gaji.
- Rekening listrik / telpon.
Syarat dokumen bisa saja berbeda tergantung dengan tempat Anda mengajukan pinjaman.
Dari dokumen yang dilampirkan di atas, pihak bank akan melakukan analisa dan appraisal terhadap jaminan yang Anda ajukan.
Jika di terima, maka proses pencairan pinjaman akan dilakukan.
Bagaimana proses appraisal?
Sebelum dana cair, maka akan ada proses appraisal yang akan dilakukan pihak bank.
Proses appraisal adalah tahapan-tahapan yang dilakukan appraiser untuk menentukan nilai properti dengan dasar-dasar yang diperhatikan, seperti pencarian, klasifikasi, analisis, intepretasi data.
Proses appraisal antara lain:
- Identifikasi masalah, yang diidentifikasi misal: identifikasi properti, menentukan tanggal penilaiain, tujuan dan jenis penilaian.
- Survei awal, setelah identifikasi masalah maka penilai akan melakukan survei pendahuluan untuk mendapatkan data yang diperlukan.
- Analisis data, setelah data didapatkan maka appraiser akan melakukan analisis terhadap data yang di dapat dengan metode-metode penilaian, seperti: pendekatan biaya, pendekatan nilai pasar dan pendekatan pendapatan.
- Rekonsiliasi nilai properti, setelah dilakukan analisis maka akan didapatkan nilai dari properti tersebut, jika menggunakan satu metode pendekatan hasilnya bisa satu, tapi jika tiga metode bisa juga hasil penilaianya ada tiga.
- Nilai dan laporan akhir, hasil akhir disebut dengan judgement, hasil akhir harus adil dan tidak berat sebelah.
Subjek dan Objek Appraisal
Subyek Appraisal
Subyek dalam aktivitas appraisal adalah orang yang melakukan penilaian atau biasa disebut dengan appraiser yang bisa berupa orang / lembaga perusahaan berupa PT.
Lembaga pemerintah yang melakukan penilaian terhadap aset dan kekayaan negara adalah Direktorat Penilaian Kekayaan Negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Lembaga lain yang juga memiliki appraiser adalah Direktorat PBB dan BPHTB.
Nama asosiasi penilai di Indonesia adalah Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Obyek Appraisal
Sedangkan obyeknya adalah aset yang akan dinilai. Aset ini dapat berupa tanah, bangunan, atau benda lain yang memiliki nilai komersial (dapat menghasilkan uang) atau nilai ekonomi (dapat dijual).
Cara Meningkatkan Nilai Appraisal
Ada beberapa cara supaya nilai appraisal yang di dapatkan bernilai tinggi, yaitu:
- Melakukan renovasi bangunan seperlunya, misal memperbaiki genteng bocor, mengecat rumah.
- Menambahkan nilai ekonomis, seperti ada warung di depannya.
- Percantik rumah.
- Memperbaiki data IMB.
- Cari tahu harga pasar rumah.
Melalui cara-cara ini, sudah seharusnya kamu menjadi lebih bijak untuk meningkatkan appraisal dari agunan yang diajukan.
Jangan lupa juga, untuk memahami secara lebih lengkap mengenai appraisal dan segala dokumen persyaratannya.