Perhitungan Pesangon Pensiun

Perhitungan pesangon pensiun telah mengalami perubahan dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah.

Pada saat memasuki masa pensiun, seorang pekerja akan mendapatkan hak berupa uang pesangon, uang pensiun dan uang penghargaan masa kerja dari perusahaan.

Topik Pembahasan:

Apa Itu Gaji Pesangon?

Pesangon merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan atas masa baktinya ataupun sebagai penggantian hak ketika berakhir masa kerja maupun pemutusan kerja.

Pesangon tersebut berupa sejumlah uang dan menjadi sebuah kompensasi wajib yang harus diberikan oleh perusahaan.

Kompensasi umumnya diberikan oleh perusahaan apabila karyawan mengundurkan diri, atau terjadi kondisi bisnis yang kurang menentu sehingga perusahaan menetapkan sebuah kebijakan yang cukup ekstrim yakni dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 154A sendiri menyebutkan bahwa ada 14 alasan yang bisa menyebabkan terjadinya PHK.

Keempat belas alasan tersebut diantaranya:

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan ataupun pemisahan perusahaan
  2. Efisiensi
  3. Tutup akibat mengalami kerugian
  4. Tutup akibat force majeur
  5. Memiliki kewajiban membayar utang
  6. Pailit
  7. Melakukan perbuatan yang merugikan pekerja atau buruh
  8. Pekerja atau buruh mengundurkan diri dari pekerjaan atas kemauannya sendiri
  9. Pekerja atau buruh mangkir
  10. Pekerja atau buruh melanggar ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja
  11. Pekerja atau buruh ditahan oleh pihak yang berwenang
  12. Pekerja atau buruh mengalami sakit yang berkepanjangan ataupun cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja
  13. Pekerja atau buruh memasuki usia pensiun
  14. Pekerja atau buruh meninggal dunia

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja atas alasan apapun termasuk salah satunya adalah memasuki masa pensiun, sedangkan uang pensiun diberikan tiap bulan atau sekaligus tergantung kebijakan perusahaan kepada pekerja saat masa tugasnya habis.

Terkait PHK yang disebabkan masuk masa pensiun, dalam pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan juga telah menyatakan bahwa program pensiun dari perusahaan preminya dibayarkan oleh pengusaha dan pekerja sedangkan uang pesangon adalah uang pensiun yang preminya dibayar pengusaha.

Jadi dapat disimpulkan perhitungan pesangon pensiun dan besaran uang pensiunpun akan berbeda.

Apa Saja Jenis-jenis Uang Pesangon?

Jenis-jenis pesangon dapat dibedakan menjadi 3 berdasarkan cara menghitungnya yaitu:

  • Uang pesangon (UP), besarannya berasal dari jumlah gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (2)
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas apa yang telah dilakukan untuk perusahaan dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3)
  • Uang penggantian hak (UPH), uang yang diberikan sebagai bentuk penggantian hak setelah terjadi pemutusan hubungan kerja dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4)

Apa Landasan Hukum Pemberian Uang Pesangon?

Pemberian pesangon kepada karyawan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan ditegaskan dalam pasal 156 Ayat 1 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang seharusnya diterima”

Selain itu pada pasal 150 menjelaskan tentang jenis-jenis perusahaan yang dimaksud, serta pada BAB XII UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas hal-hal berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.

Bagaimana Rumus Hitung Pesangon?

Pemberian uang pesangon yang sebelumnya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah sebanyak 32 kali upah, kini telah dipangkas menjadi 25 kali upah berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang telah disahkan pada tahun 2020.

Skema pemberian pesangon tersebut adalah 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan, dan 6 bulan dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berikut ini adalah daftar rincian uang pesangon dalam UU Cipta Kerja:

  • Masa kerja <1 tahun, 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1-2 tahun, 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2-3 tahun, 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3-4 tahun, 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4-5 tahun, 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5-6 tahun, 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6-7 tahun, 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7-8 tahun, 8 bulan gaji
  • Masa kerja >8 tahun, 9 bulan gaji

Sedangkan rincian uang penghargaan masa kerja adalah sbb:

  • Masa kerja 3-6 tahun, 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6-9 tahun, 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9-12 tahun, 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12-15 tahun, 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15-18 tahun, 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18-21 tahun, 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21-24 tahun, 8 bulan gaji
  • Masa kerja >24 tahun, 10 bulan gaji

Sebagai contoh seorang pekerja yang telah memasuki masa pensiun bekerja selama 13 tahun, dengan upah terakhir Rp 10 juta maka perhitungan pesangon pensiun miliknya sebesar:

UP = 9x Rp 10 juta = Rp 90 juta

UPMK = 5x Rp 10 juta = Rp 50 juta

UPH = 1x Rp 10 juta = Rp 10 juta

Uang pesangon pensiun sebelum pajak adalah Rp 150 juta x pajak (15%), maka uang pensiun yang diterima adalah sebesar Rp 127,5 juta.

Leave a Reply

Tutup Iklan