Perhitungan Lembur

Jika kerjaan lagi banyak, pasti kita diminta untuk lembur bukan? Ya, lembur memang salah satu cara bagi karyawan untuk mendapatkan gaji yang lebih banyak. Tapi, bagaimana cara perhitungan lembur?

Perhitungan lembur tentu saja sudah diatur dan disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan akan besaran biaya yang akan diterima oleh karyawan yang bersangkutan.

Apa Itu Lembur?

Pengertian lembur adalah waktu kerja yang telah melebihi batas waktu tertentu. Pemerintah sendiri sudah tentang waktu lembur ini dalam pasal 1 ayat 1 peraturan menteri nomor 102/MEN/VI/2004.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Para karyawan yang melakukan lembur biasanya akan mendapatkan tambahan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Lembur ini bisa ditemukan di banyak perusahaan ataupun tempat kerja di mana saja.

Kapan Kerja Disebut Lembur?

Kapan sebuah pekerjaan disebut lembur. Untuk menjawab hal ini tentu saja harus kembali menuju pada peraturan resmi yang ada.

Dimana disebutkan bahwa lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam sehari serta 40 seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada istirahat mingguan dari liberalisme bekerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Apabila waktu kerja masuk kedalam kriteria yang telah ditentukan tersebut maka bisa dikatakan karyawan yang bersangkutan telah memasuki fase lembur.

Dan jika demikian maka seluruh kewajiban dan hak dari karyawan dan juga perusahaan harus berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di samping itu karyawan yang ikut lembur tentu akan mendapatkan hak-haknya termasuk pula tentang perhitungan lembur atau gaji yang akan diterima dari aktivitas lembur yang telah dilakukan.

Semakin banyak lembur yang dilakukan tentu saja perhitungannya akan semakin besar dan gaji yang akan didapatkan juga semakin tinggi.

Apa Landasan Hukum Lembur?

Lembur sendiri memiliki dasar hukum yang harus ditaati setiap pemilik usaha ataupun perusahaan untuk para karyawannya.

Adapun dasar hukum lembur ini bisa dilihat dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini dijelaskan waktu kerja lembur.

Meski demikian ada beberapa pekerjaan tertentu yang diberi izin untuk tidak mengikuti aturan tersebut undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 3.

Untuk kriteria waktu sendiri diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 78 yang berbunyi bahwa waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Apabila karyawan pekerja sudah memasuki jam tersebut maka berlaku ketentuan Sesuai dengan pasal 77 undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Meski demikian perlu digarisbawahi bahwa ketentuan waktu kerja lembur tersebut belum masuk kategori lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan maupun hari libur resmi.

Bagaimana Cara Hitung Upah Lembur?

1. Saat Hari Kerja

Untuk menghitung upah lembur, dibedakan lagi menjadi dua yakni saat hari kerja dan selamat hari libur.

Adapun perhitungan lembur untuk hari kerja sudah diatur pasal 11 ayat (a) Kepmanakertrans No.102/MEN/VI/2004. Secara lebih rinci perhitungannya bisa dilihat sebagai berikut:

  • Untuk satu jam pertama upah akan dibayar sebesar 1,5 kali upah dalam sejam. Untuk itu rumusnya akan menjadi 1,5 x 1/173 kali upah dalam sebulan.
  • Sementara itu untuk setiap jam kerja selanjutnya akan di bayar upah sebanyak 2 kali upah dalam sejam. Adapun rumusnya menjadi 2 x 1/173 x upah dalam sebulan.

2. Saat Hari Libur

Untuk perhitungan lembur di hari libur pemerintah membagi perhitungannya untuk pekerja yang bekerja sebanyak 5 hari dalam seminggu dan juga 6 hari dalam seminggu.

Untuk pekerja yang bekerja sebanyak 5 hari dalam seminggu Adapun perhitungan lembur nya pada hari libur adalah sebagai berikut:

  • Untuk jam lembur 8 jam pertama ketentuan upah lembur nya sebanyak 2 kali upah per jam. Untuk jam lembur ke-9 ketentuan upah lembur nya 3 kali upah per jam. Untuk jam lembur ke-10 sampai ke-11 ketentuan upah lembur nya 4 kali upah per jam.

Sementara itu untuk pekerja yang memiliki jumlah hari kerja sebanyak 6 hari dalam seminggu perhitungan lembur di hari liburnya adalah sebagai berikut.

  • Jam lembur 7 jam pertama ketentuan upah lembur nya 2 kali upah per jam. Jam kedelapan ketentuan upah lembur nya 3 kali upah per jam. Jam ke-9 sampai jam ke-10 ketentuan upah lembur nya 4 kali upah per jam.

Apa Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Lembur?

Sebagaimana diketahui lembur sendiri diatur oleh pemerintah ketentuan-ketentuannya. Oleh sebab itu pihak perusahaan tidak boleh semena-mena dalam pemberian hak kepada para karyawan atau pekerja yang lembur.

Apabila perusahaan tidak membayar lembur maka akan dikenakan sanksi Sesuai dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020.

Adapun bunyi undang-undang tersebut adalah jika pengusaha atau perusahaan tidak membayar upah kerja lembur maka dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Perlu digarisbawahi bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Demikian informasi mengenai perhitungan lembur, semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi.

Leave a Reply

Tutup Iklan