Surat Izin Usaha Perusahaan

SIUP adalah salah satu hal yang wajib diurus oleh pelaku usaha baik swasta maupun negeri sebagai bukti legalitas usaha yang dimiliki.

Persyaratan pengurusannya lumayan banyak, namun juga memiliki banyak manfaat. Selain itu, SIUP ini juga cukup diurus sekali dan berlaku selamanya sepanjang usaha itu masih berjalan.

Apa Pengertian SIUP itu?

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perusahaan. Surat ini merupakan bukti suatu perusahaan memiliki izin operasional yang sah dalam bergerak di bidang perdagangan.

Surat ini wajib dimiliki oleh tiap badan usaha baik swasta maupun negeri seperti PT, CV, maupun BUMN.

SIUP ini menjadi legalitas atas usaha tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait.

Apa Fungsi dan Manfaat Membuat SIUP?

fungsi manfaat siup

Sebagai salah satu instrumen yang diwajibkan pemerintah, SIUP tentunya memiliki segudang manfaat.

Pada dasarnya SIUP diwajibkan karena dijadikan alat pemerintah untuk mengontrol pendataan usaha perdagangan yang aktif melakukan penjualan barang maupun jasa.

Meskipun begitu, SIUP juga memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha, diantaranya :

  1. Bukti legalitas suatu perusahaan dari pemerintah, sehingga tidak akan terjadi sengketa dengan pemerintah di kemudian hari.
  2. Persyaratan mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Mempermudah dan memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  4. Mempermudah akses dana dari sumber dana lain sebagai sumber modal, misalnya dalam hal mengajukan pinjaman dana.
  5. Syarat pendukung administrasi
  6. Mempermudah pengembangan bisnis usaha, seperti ketika hendak berpartisipasi dalam sebuah tender.
  7. Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan

Ada Berapa Jenis-Jenis SIUP?

jenis jenis siup

Sebelum mengajukan SIUP, kenali dulu jenis-jenis SIUP yang ada agar kamu tidak mendaftar SIUP yang salah.

Terdapat 4 jenis SIUP yang berbeda dilihat dari tingkat kekayaan dan modal usaha yang dimiliki.

1. SIUP Kecil

SIUP jenis ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha dengan modal kecil dan kekayaan bersih hanya sekitar Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000.

2. SIUP Mikro (opsional)

SIUP jenis ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha dengan modal yang sangat kecil dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50.000.000. SIUP untuk usaha jenis ini masih bersifat opsional.

3. SIUP Menengah

SIUP jenis ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha dengan penghasilan bersih sekitar Rp. 500.000.000 hingga 10 Milyar.

4. SIUP Besar

SIUP jenis ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha dengan penghasilan bersih lebih dari 10 Milyar.

Berapa Biaya Pembuatan SIUP?

biaya membuat siup

Tidak terdapat standar nasional yang ditetapkan pemerintah dalam pembuatan SIUP. Biaya ini akan berbeda di masing-masing daerah. Tapi biasanya dimulai dari Rp 1,5 – 2,5 jutaan.

Kabar baiknya, SIUP yang diterbitkan sekali diurus berlaku seumur hidup.

Jadi kamu tidak perlu repot untuk proses pembuatan SIUP berulang-ulang, sehingga kamu bisa fokus pada pengembangan usaha yang kamu miliki tanpa diributkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif.

Apa Saja Syarat Pembuatan SIUP?

syarat membuat siup

Seperti halnya mengurus perizinan lain, mengurus SIUP juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Syarat-syarat ini dapat berbeda tergantung jenis usaha apa yang didaftarkan. Berikut adalah rincian persyaratan pembuatan SIUP:

1. Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi & E-KTP asli dari pemilik saham atau pemegang modal perusahaan
  • NPWP asli dari yang bersangkutan baik asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili
  • Laporan keuangan (neraca) perusahaan
  • Pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama perusahaan atau sang pemegang saham sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp. 6.000
  • Kelengkapan izin lain yang berhubungan

2. Koperasi

  • E-KTP dari pemilik saham atau pemegang modal baik asli dan fotokopi
  • NPWP dari yang bersangkutan baik asli dan fotokopi
  • Akta Pendirian Koperasi baik asli dan fotokopi
  • Daftar nama Dewan Pengurus & Dewan Pengawas koperasi
  • Materai Rp. 6.000
  • Surat Keterangan Domisili
  • Laporan keuangan koperasi
  • Pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama koperasi atau pemegang saham sebanyak 2 lembar
  • Kelengkapan izin lainnya

3. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

  • E-KTP dari pemilik saham atau pemegang modal baik asli dan fotokopi
  • Bagi PT yang memiliki penanggung jawab perempuan, maka wajib menyertakan juga Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • NPWP dari yang bersangkutan baik asli maupun fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili
  • Akta Pendirian PT yang sudah disahkan secara resmi oleh Kemenkumham baik asli dan fotokopi
  • SK pengesahan badan hukum yang sudah disahkan secara resmi oleh Kemenkumham baik asli dan fotokopi
  • Surat izin gangguan
  • Laporan keuangan (neraca) perusahaan
  • Materai Rp. 6.000
  • Pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama PT atau sang pemegang saham perusahaan sebanyak 2 lembar
  • Kelengkapan izin lain

4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • E-KTP dari pemilik saham atau pemegang modal baik asli dan fotokopi
  • Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan (SIUP) sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya, serta surat persetujuan perubahan bentuk perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka yang telah diterbitkan secara sah oleh kemenkumham.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau biasa disebut STP-LKTP fotokopi.
  • Pas foto berukuran 4×6 dari direktur utama PT atau sang pemegang saham perusahaan sebanyak 2 lembar

Bagaimana Cara Membuat SIUP?

cara membuat siup

Setelah mengetahui berbagai persyaratan yang diperlukan, kamu perlu mengetahui juga cara mengajukannya.

Terdapat dua cara yang dapat kamu pilih untuk mengajukan SIUP ini, yaitu:

1. Membuat SIUP langsung melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Pertama, pastikan kamu membawa persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk mengambil form pendaftaran
  • Kedua, ambillah form pendaftaran
  • Ketiga, isi form pendaftaran dengan baik dan cermat. Jangan lupa disertai dengan tanda tangan penanggung jawab perusahaan beserta materainya.
  • Keempat, lunasi pembayaran biaya SIUP. Biaya pengurusan SIUP ini berbeda-beda tergantung pada jenis kualifikasi perusahaan yang didaftarkan beserta daerahnya
  • Apabila semua persyaratan sudah benar dan valid, kamu tinggal mengambil SIUP nya. SIUP ini akan jadi sekitar 2 minggu.

2. Membuat SIUP melalui OSS

OSS adalah Online Single Submission yang merupakan sistem elektronik yang disediakan pemerintah dan telah terintegrasi dengan berbagai pelayanan perizinan.

Sehingga, data-data yang masuk di pemerintah dapat terjamin lebih baik validitasnya. Cara untuk mendaftar SIUP menggunakan OSS ini adalah sebagai berikut.

  • Pendaftaran, Pertama adalah pendaftaran. Kamu perlu masuk ke sistem OSS untuk mendaftar
  • Setelah masuk, isikan data pribadi yang diminta dan lakukan verifikasi email yang telah kamu daftarkan
  • Log-in akun, Masuk pada akun yang telah kamu daftarkan, isi data-data perusahaan yang diminta, berupa pemegang saham, nilai investasi, kepemilikan modal, dan sebagainya, beserta dokumen yang diminta.
  • Penerbitan SIUP

Apabila kamu telah selesai memasukkan berbagai data dan berkas yang diperlukan, sistem akan melakukan validasi. Apabila terbukti valid, maka OSS akan menerbitkan SIUP kamu.

Jika kamu sudah paham jenis SIUP apa yang sesuai dengan usaha yang kamu butuhkan, dan kamu sudah masuk kualifikasi wajib memiliki SIUP, pastikan kamu segera mengurusnya agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

Terlebih sekarang pemerintah sudah menyediakan OSS yang menjadikan pendaftaran SIUP menjadi lebih mudah.

Leave a Reply

Tutup Iklan