Berkas Wajib PUPNS

PUPNS adalah singkatan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. PUPNS adalah sebuah aktivitas pemutakhiran data-data para PNS yang dilakukan secara online dengan mengakses melalui situs http://pupns.bkn.go.id.

Untuk siapa saja yang akan mendaftar dan menjadikan PNS sebagai tujuan karir, maka diwajibkan untuk mendaftar di situs bkn pupns resmi ika memang sudah diterima.

Mau tahu apa saja yang harus dimasukkan ke dalam website tersebut?

Cari tahu informasinya di bawah ini.

Apa Itu PUPNS?

PUPNS adalah singkatan dari Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS).

Mendaftar PNS memang bisa dikatakan tidak mudah, ada banyak proses yang harus dilalui, salah satunya adalah mengisi situs PUPNS.

Jika Anda mendaftar PNS dan Anda sudah diterima, maka Anda harus melakukan pengisian data di http://pupns.bkn.go.id setelah Anda diterima.

apa itu pupns
apa itu pupns (Bangka Pos – Tribunnews.com)

Anda yang sudah diterima menjadi seorang PNS harus masuk atau login dahulu ke website PUPNS secara online agar Anda bisa memeriksa data-data yang tersedia dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah Anda melakukan pemeriksaan, maka Anda bisa memperbaiki data Anda di database yang dirasa tidak sesuai menurut Anda.

Anda juga bisa menambahkan atau melengkapi data-data di databese tersebut yang dirasa belum lengkap atau bahkan tidak tersedia di databasenya situs http://pupns.bkn.go.id

PUPNS sebagai bank data para PNS ini sangat dibutuhkan karena PUPNS adalah sarana bag pemerintah untuk bisa mendapatkan data-data para PNS secara akurat dan juga terpercaya.

PUPNS ini adalah dasar kebutuhan bagi PNS untuk bisa mengembangkan bagaimana sistem informasi PNS yang bagus.

Untuk bisa melakukan pengelolaan manajemen yang bagus bagi para PNS, maka mengisi PUPNS adalah hal yang sangat diwajibkan.

Jadi jangan sampai Anda tidak mengisi situs tersebut, ya! Karena mengisi data di situs http://pupns.bkn.go.id memang sudah menjadi kewajiban bagi para PNS.

Berkas Apa Saja yang Harus PUPNS Kumpulkan?

berkas wajib dikumpulkan pupns
berkas wajib dikumpulkan pupns (rakyatku.com)

Untuk mengisi data ke situs http://pupns.bkn.go.id, Anda memerlukan banyak berkas untuk diupload. Apalagi jika dirasa data kepegawaian Anda dirasa banyak yang tidak sesuai.

Adapun berkas wajib PUPNS yang harus Anda kumpulkan untuk PUPNS sendiri adalah :

  1. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Fotocopy SK yang menetapkan Anda menjadi PNS
  3. Fotocopy Konversi yang memberikan Anda Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) atau adanya perubahan NIP
  4. Fotocopy kartu tanda menjadi pegawai biasa atau (KARPEG)
  5. Fotocopy kartu pegawai yang elektronik
  6. Fotocopy SK pangkat dari awal sampai akhir
  7. Fotocopy SK berkala yang paling terakhir
  8. Fotocopy SK jabatan Anda di awal sampai dengan SK jabatan akhir Anda
  9. Fotocopy SK tugas-tugas belajar yang ada
  10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Fotocopy Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) atau asuransi kesehatan (Askes)
  13. Fotocopy ijazah dan juga transkip nilai yang diserahkan saat digunakan untuk mendaftar PNS
  14. Fotocopy ijazah dan juga transkip nilai yang digunakan pada SK saat pangkat terakhir Anda jabat
  15. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV)
  16. Untuk Anda PNS guru, maka Anda bisa mempersiapkan berkas akta mengajar jika memang dibutuhkan
  17. SK atau sertifikat pengajaran yang telah bersertifikasi
  18. Fotocopy SK ijin untuk belajar

Apa Saja Syarat PUPNS dari BKN?

syarat pupns
syarat pupns (grid.id)

Untuk bisa mengisi PUPNS ini, maka Anda diwajibkan untuk memiliki sebuah akun email yang aktif.

Email yang aktif itu sangat dibutuhkan pada proses pendaftaran Anda di situs http://pupns.bkn.go.id.

Adapun syarat pupns lain yang wajib untuk Anda lengkapi adalah :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. SK pengangkatan Anda menjadi CPNS yang sudah dilegalisir
  3. SK pengangkatan Anda yang sudah menjadi PNS dan terlegalisir
  4. SK fungsional atau struktural jabatan Anda dari awal sampai terakhir yang terlegalisir
  5. SK kenaikan pangkat sampai yang dilegalisir
  6. Fotocopy ijazah pendidikan Anda yang terakhir dan transkip nilai yang terlegalisir
  7. Fotocopy kartu tanda menjadi pegawai biasa atau (KARPEG)
  8. Fotocopy Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN)
  9. Fotocopy akta kelahiran

Nah, nantinya seluruh dokumen Anda yang ada di atas dibuat dalam 1 rangkap kemudian Anda jilid.

Bagaimana Cara Daftar Online PUPNS?

cara daftar pupns
cara daftar pupns (Jawa Pos)

Cara untuk mendaftar PUPNS sendiri sangatlah mudah jika Anda sudah melengkapi syarat-syarat atau berkas yang wajib dikumpulkan.

Adapun cara untuk mendaftar PUPNS online adalah :

  1. Login http://pupns.bkn.go.id,
  2. Jika sudah dibuka maka klik ikon yang bertuliskan “Registrasi” yang ada di sudut kanan dan pilih lagi menu “Daftar”.
  3. Setelah itu, maka masukkan NIP yang Anda miliki dan klik ikon menu “Cari”. Jika NIP Anda benar, maka di website akan memunculkan nama Anda, jabatan dan instansi Anda bekerja.
  4. Masukkan email aktif yang Anda miliki di kolom isian “Email” kemudian Anda klik tulisan“Lanjut”.
  5. Masukkan password yang ingin Anda gunakan untuk masuk ke aplikasi PUPNS kemudian ulangi lagi masukkan password yang sama agar bisa login ke aplikasi.
  6. Jika berhasil masuk maka masukkan isi nama ibu Anda di kolom “Pertanyaan Pengaman”
  7. Upload semua syarat yang dibutuhkan setelah itu masukkan chapta atau kode registrasi dan tunggu sampai Anda mendapatkan cetak tanda bukti
  8. Apabila pendaftaran yang Anda lakukan sudah berhasil, maka nantinya di situs akan muncul sebuah halaman baru yang bertuliskan bahwa“Registrasi Sukses”. Anda bisa mengklik tulisan “Cetak” dan pendaftaran Anda selesai sudah.

Jadi jika Anda bingung bagaimana cara dapat tanda bukti pendaftaran PUPNS, maka Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar sukses mengisi PUPNS.

Leave a Reply

Tutup Iklan