Perhitungan PPh 21 Terbaru Excel

Perhitungan pph 21 terbaru excel bagi beberapa orang akan jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan menggunakan software.

Namun jika kamu memasukkan satu persatu data pada excel maka akan memakan banyak waktu bergantung pada jumlah karyawan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

Bayangkan saja jika jumlah karyawannya mencapai ribuan, sudah tentu akan memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Apa Itu PPh 21?

Pengertian PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, tunjangan, upah honorarium, atau pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negri.

Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 menetapkan beberapa peserta yang wajib membayar PPh 21 diantaranya:

  • Pegawai
  • Orang yang menerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, dll.
  • Wajib pajak yang menerima atau memperoleh pendapatan sehubungan keikutsertaannya dalam kegiatan seperti lomba, rapat, konferensi, pelatihan, dll.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama dan/atau
  • Mantan pegawai

Bagaimana Cara Menghitung PPH 21 dengan Excel?

Dalam melakukan perhitungan PPh 21 terbaru excel, ada beberapa komponen yang perlu dipersiapkan diantaranya gaji karyawan, PTKP sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan, PKP, tariff PPh 21, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan tunjangan lain jika ada.

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar menggunakan Microsoft Excel. Tutorial ini saya dapat dari online-pajak.com.

1. Buat form excel

Buatlah tabel yang akan dijadikan form penghitungan pajak PPh 21 di excel seperti gambar berikut:

membuat form pajak pph 21 excel

2. Buat dropdown list status NPWP

Dengan cara meletakkan sel aktif pada nama karyawan.

pilih cell karyawan di row npwp

Pilih Data -> Data Validation, saat muncul jendela data centang pilihan ignore blank dan in-cell dropdown.

pilih data validation

Icon source akan muncul di bagian bawah, kemudian isi dengan NPWP; NPWP ingat harus menggunakan pemisah ; supaya hasilnya bisa dropdown.

mengisi kriteria dropdown

Maka hasilnya menjadi:

status dropdown npwp non npwp

3. Buat list status perkawinan karyawan

Caranya sama dengan membuat list NPWP, yang berbeda hanya pada icon source diisi dengan TK/0; TK/1; TK/2; TK/3; K/0; K/1; K/2; K/3, K/1/0, K/1/1, K/1/2, K/1/3.

status perkawinan npwp excel

4. Buat rumus penghasilan bruto

Masukkan jumlah pendapatan karyawan seperti gaji, tunjangan serta premi. Jumlah semua komponen penghasilan kotor tersebut dengan rumus =SUM. Tulis =SUM(E7:E14) artinya menjumlahkan dari cell E7 sampai E14.

rumus penjulahan total penghasilan bruto

5. Buat rumus pengurangan penghasilan kotor

Isi data pengurang penghasilan bruto secara manual, kemudian isi biaya jabatan menggunakan rumus 5%*sel total penghasilan kotor. Gunakan rumus =5/100*E15.

rumus biaya jabatan

Isi komponen lain secara manual. Kemudian Jumlahkan ketiga komponen tadi dengan rumus =SUM.

rumus total pengurangan penghasilan bruto

6. Buat rumus penghasilan bersih selama sebulan dan setahun

Penghasilan bersih sebulan diperoleh dari penghasilan kotor dikurangi pengurang penghasilan.

rumus netto sebulan

Sedangkan penghasilan bersih selama setahun berasal dari penghasilan bersih selama sebulan dikali 12.

rumus netto setahun

7. Tentukan rumus PTKP

Perhitungannya menggunakan fungsi logika, sesuai dengan penetapan penghasilan tidak kena pajak / PTKP yang telah diatur pemerintah. Berikut ini adalah daftar PTKP terbaru menurut situs resmi pajak.go.id :

KeteranganStatusJumlah PTKP
Tidak Kawin Tanpa TanggunganTK0Rp 54.000.000
Tidak Kawin 1 TanggunganTK1Rp 58.500.000
Tidak Kawin 2 TanggunganTK2Rp 63.000.000
Tidak Kawin 3 TanggunganTK3Rp 67.500.000
Kawin Tanpa TanggunganK0Rp 58.500.000
Kawin 1 TanggunganK1Rp 63.000.000
Kawin 2 TanggunganK2Rp 67.500.000
Kawin 3 TanggunganK3Rp 72.000.000
Gabungan Suami Istri Tanpa TanggunganK/1/0Rp 112.500.000
Gabungan Suami Istri 1 TanggunganK/1/1Rp 117.000.000
Gabungan Suami Istri 2 TanggunganK/1/2Rp 121.500.000
Gabungan Suami Istri 3 TanggunganK/1/3Rp 126.500.000

Buatlah tabel diatas di samping tabel form tadi, seperti ini:

tabel ptkp di excel

Kemudian, di baris ke 5 yaitu Penghasilan tidak kena pajak tulislah rumus =VLOOKUP(E5;$K$5:$L$16;2;FALSE).

rumus penghasilan ptkp

8. Tentukan rumus PPh 21 terhutang selama setahun

Caranya adalah dengan penghasilan bersih selama setahun dikurangi PTKP, hasilnya dikalikan persentase tarif pajak yang telah diatur pada peraturan pemerintah, rumus =IF(AND(E22-E23>0;E22-E23<=E23);(E22-E23)*5%;0).

rumus pph terutang setahun

9. Tentukan rumus PPh 21 terhutang selama sebulan

Pada tahap ini, kriterianya dibagi menjadi dua yakni orang yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Jika wajib pajak telah memiliki NPWP maka komponen penghasilan dapat langsung dibagi 12, namun jika belum memiliki NPWP maka nilai penghasil selama setahun dibagi 12 kemudian dikalikan 120%.

rumus pph terutang sebulan

Download Template Excel Perhitungan PPh 21

Jika kamu pusing menghitungnya, silahkan download file excelnya disini.

Sebelum menghitung berapa besaran PPh 21 yang harus dibayarkan, kamu harus mencari tahu Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak berikut ini:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP PPh pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang dibayar tiap bulan dengan akumulasi sebulan lebih dari Rp 4,5 juta, serta bukan pegawai yang pendapatannya berkesinambungan (dibayar lebih dari satu kali dalam setahun).

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai dengan PMK No. 101/PMK.010/2016, kamu tidak dikenakan pajak jika jumlah gaji tahunanmu kurang atau sama dengan Rp 54 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan bagi yang sudah menikah dan memiliki tanggungan maka PTKPnya juga akan meningkat sebesar Rp 4,5 juta.

3. Tarif Pajak

Perhitungan tarif pajak dihitung menggunakan sistem progresif dengan kriteria:

  • Penghasilan tahunan ≤Rp 50 juta adalah 5%
  • Penghasilan tahunan Rp 50 juta – Rp 250 juta adalah 15%
  • Penghasilan tahunan Rp 250 juta – %p 500 juta adalah 25%
  • Penghasilan tahunan ≥500 juta adalah 30%
  • Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP membayar dengan tariff 20% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP

Itu tadi adalah langkah-langkah perhitungan PPh 21 terbaru excel, untuk menghitung besaran PPh 21 terhutang masing-masing karyawan kamu hanya perlu mengcopy rumus yang sudah ada sehingga prosesnya akan lebih cepat.

Leave a Reply

Tutup Iklan